Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi atau Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem izin tinggal sementara atau disebut bridge visa.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan, izin tinggal tersebut merupakan jembatan antara izin tinggal lama dan izin tinggal baru.

Dengan begitu, WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang disampaikan melalui evisa.immigration.go.id akan bisa mendapatkan izin tinggal terbatas tanpa perlu keluar wilayah Indonesia, kata Silmik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 April 2024. . .

Silmik menambahkan, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang tidak diperpanjang lagi dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan telah disetujui pada tanggal 1 April 2024 oleh Menteri Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 2024 No. Hal itu diatur dalam UU 11 dan Perpres. Masa berlaku izin tinggal peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku di darat yaitu bagi orang asing yang sudah berada di wilayah Indonesia. “Izin tinggal ini tidak berlaku apabila orang asing tersebut keluar wilayah Indonesia,” kata Silmi.

Next: Orang Asing Bisa Gunakan Izin Tinggal, Silmi Tambah…

Silmi menambahkan, bagi WNA yang mengajukan permohonan perubahan status menjadi izin tinggal terbatas, dapat menggunakan izin tinggal ini. Orang Asing pemegang izin tinggal sementara tidak dikenakan perpanjangan izin tinggal, apabila permohonan izin tinggal sementara disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Orang asing yang ingin menggunakan izin tinggal sementara harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.immigration.go.id dan membayar biaya imigrasi tiga hari sebelum berakhirnya izin tinggal sebelumnya.

Silmi mengatakan dengan izin tinggal peralihan, orang asing dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi, serta orang asing harus keluar wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan izin tinggal peralihan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan keamanan hukum dan kenyamanan pelayanan bagi orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia,” kata Silmi.

Pilihan Editor: Bulag bersedia membeli isu teknologi Tiongkok di Kalimantan Tengah berdasarkan permintaan

Untuk mengubah status orang asing menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Ini informasi lengkapnya. Baca selengkapnya

Pelajari cara dan ketentuan hukum bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan khusus. Berikut ulasannya. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal OJK Friderika Vidyasari Devi memberikan beberapa tips menyikapi pelemahan rupee yang mungkin diminta ibu-ibu. Baca selengkapnya

OJK memberikan sejumlah tips yang bisa diterapkan para ibu menyikapi pelemahan rupiah. Baca selengkapnya

Apa itu boikot? Deportasi mengacu pada tindakan mengusir orang asing secara paksa dari wilayah suatu negara. Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya. Baca selengkapnya

Penting bagi orang asing untuk mengetahui hak atas tanahnya di Indonesia dan jenis sertifikat tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing. Inilah penjelasannya. Baca selengkapnya

Elon Musk, CEO platform media sosial X, pada hari Senin mengusulkan biaya berlangganan untuk pengguna baru

Berikut cara mendapatkan SKCK bagi WNA di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan kebijakan. SKCK juga berlaku selama 6 bulan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekretaris Jenderal DPR dan 6 orang lainnya keluar negeri terkait kasus korupsi di kantor resmi DPR. Apa bedanya dengan dilarang dalam undang-undang imigrasi? Baca selengkapnya

Umar Sayrif, 56 tahun, telah ditahan di pusat penahanan pra-sidang di Jakarta selama 24 tahun. Bule asal Bangladesh ini tak mau pulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *