Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

TEMPO.CO , Jakarta – Direktorat Polisi Perairan Korps Polisi Udara dan Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Ditpolair Baharakum Pollari menghentikan penyelundupan 91.246 benih udang bening dari sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat.

Kabag Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chanyago mengatakan, tiga tersangka diamankan bersama 19 kotak styrofoam berisi benih udang kemasan. Benih tersebut diduga berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat, katanya di kantor Ditpolair Baharakum Polri, Jakarta Utara.

Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 19,2 miliar. Gudang yang digunakan adalah situasi packing house. Selain bibit udang, turut diamankan perlengkapan pendukung operasional tersangka lainnya seperti tabung oksigen, regulator, dan kemasan plastik.

Benih tersebut diperoleh tersangka dari perairan sekitar Pelabuhan Ratu dan Jawa Barat dan dikemas dalam bungkusan basah kemudian dikirim dengan mobil ke gudang di Bogor.

Ia pun menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka berinisial UD sebagai kepala gudang, RP sebagai press packing dan CH sebagai pengemas agar benih dalam keadaan hidup saat diberangkatkan.

Erdi mengatakan, pihaknya masih mencari tahu ke mana benih tersebut akan diselundupkan. Namun diragukan akan dikirim ke luar negeri. Kasusnya masih dikembangkan, untuk mencari aktor lain yang akan menjadi distributor.

Polairud Baharkam Kombes Polairud Baharkam Kombes Kasubdit Penegakan Hukum Polri Donnie Charles mengatakan, para tersangka awalnya sudah ditetapkan, namun masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkapnya.

Dari proses penegakan hukum, para tersangka terjerat UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda 1,5 miliar.

Selain operasi, Kementerian Kepolisian dan Kelautan juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kalau dipelihara nilainya lebih ekonomis dibandingkan dijual sebagai bibit,” ujarnya.

Ekspor udang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Udang, Kepiting, dan Rajungan yang telah diluncurkan pada Maret lalu. Namun hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah mempertahankan budidaya dalam negeri. Ketiga tersangka diketahui tidak memiliki izin usaha dan tidak bekerja sama dengan para penangan.

Pilihan Editor: Sumatera Selatan merupakan jalur utama penyelundupan benih udang, dengan 2,3 juta orang berhasil diselamatkan pihak berwenang.

Dinas Kuliner Bogor (BAKUL) memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menghadiri Bazar HUT ke-542 Kota Bogor hari ini. Baca selengkapnya

Laporan Swiss mengungkapkan bahwa UEA telah menjadi negara tujuan utama penyelundupan emas dari Afrika ke pasar Eropa dan AS Baca selengkapnya

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan trafficking dan pelestarian alam di Batam Reed.

Penderita diabetes sebaiknya mengonsumsi ikan berikut ini, namun tidak disarankan menggorengnya hingga matang

Salak The Heritage Hotel terletak di lokasi paling strategis di kota Bogor. Baca selengkapnya

Polisi menangkap Abah Oyen, pemilik rental sepeda listrik yang menganiaya 11 anak yang menjadi pelanggannya. Baca selengkapnya

Seorang ibu di Bojonggede Bogor tega putus asa dengan tetangganya karena kasusnya terbuka. Baca selengkapnya

PHRI mengatakan okupansi kamar hotel bintang tiga ke atas dan bintang tiga ke bawah di Kota Bogor hampir merata. Baca selengkapnya

Aktivis hak asasi manusia Pastor Chrysanthemum Paschalis Saturnus mengatakan seharusnya tidak sulit bagi polisi untuk menangkap mafia perdagangan buruh migran di Malaysia. Baca selengkapnya

Berikut beberapa tempat wisata menarik di dekat Jakarta yang bisa Anda kunjungi. Mulai dari Puncak, Gunung Bandar, hingga Pulau Merak Kecil. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *