Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

TEMPO.CO , Jakarta – Unri Harik Anhar, mahasiswa atau rektor Universitas Riau, Sri Indarti yang melapor ke Polda Riau buka suara soal alasan di balik kasus yang menyeretnya.

Shri Indarti Khariq diketahui dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik atau UU ITE. Sri membantah hal tersebut karena seorang mahasiswa menyebutnya sebagai penyampai informasi dalam postingan media sosial yang dibuat Harik yang mengkritik kebijakan Biaya Pendidikan Tunggal atau UKT dan biaya inisiasi.

Harik menjelaskan, teguran terhadap penjual informasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan uji coba kontribusi pertama atau Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI). Menurut Harik, kata calo tidak memiliki arti baik atau buruk. Pedagang tersebut disebutkan dalam konteks satir.

Karena pertumbuhan saham di Unri (red: biaya pendidikan) itu unik, jadi identitas penjualnya benar,” kata Harik saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024

Menurut Harik, awalnya para mahasiswa menelepon rektor pada 4 Maret 2024 untuk membahas kenaikan UKT dan kebijakan pembayaran dini. Namun Rektor Unry tak kunjung datang. Berkaitan dengan hal tersebut, Perkumpulan Mahasiswa telah memproduksi konten video penting. “Kalau ada diskusi terbuka, kami tidak akan membuat videonya,” kata Harik.

Video ini diunggah ke media sosial oleh akun Aliansi Advokat Mahasiswa (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam konteksnya, Harik mengkritisi tarif masuk sejumlah program pendidikan.

Ia juga mengkritisi biaya tunggal untuk penyuluhan dan program penelitian ilmiah pemerintah sebesar Rp 10 juta. Ia juga mengkritisi program pendidikan kedokteran yang memakan biaya Rp115 juta. Di akhir video, Harik menyebut nama Rektor Unri Sri Indarthi sebagai informan. Isinya juga menampilkan foto rektor.

Harik mengaku tak ingin menyerang Sri Indarti secara pribadi. Ia mengkritik Sri sebagai pegawai negeri yang melakukan kebijakan gaji rendah. Menurut Harik, sumbangan awal tersebut dilakukan tanpa mendengarkan keinginan para siswa.

Mahasiswa juga tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan. “Tidak ada demokrasi dalam mengambil kebijakan yang menyulitkan mahasiswa,” kata Harik.

Karena itu, Harik berharap bisa dibebaskan. Menurut Harik, kasus ini merupakan persoalan akademis. Direktorat harus mengadakan diskusi untuk menyelesaikan masalah ini. Daripada melaporkan kritik ke polisi.

Satria Unggul Wichaksana, Koordinator Komisi Kebebasan Akademik Indonesia (KIKA), mengatakan Sri Indarti telah melakukan serangan serius dan berbahaya terhadap perlindungan kebebasan akademik. Shri membungkam kebebasan akademik dengan melakukan kejahatan.

“Mahasiswa berhak mengkritisi kebijakan beasiswa. Kampus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan. “Ini bagian dari disiplin kebebasan akademik,” kata Satria pada Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut Satriya, Sri Indarti harus membuka ruang dialog. Diskusi dilakukan dengan mengungkapkan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab. “Jangan sampai kritik menjadi sebuah kejahatan karena merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan akademik,” kata Satria.

Kuasa Hukum Sri Indarrti, Muhammad A. Rauf mengatakan, kebijakan IPI sudah sesuai dengan persyaratan Permendikbudristekdikti No.

Rauf membantah anggapan Shri. Sri mengapresiasi kritik dari para mahasiswa. Namun kritik harus disampaikan dengan santun dan sopan. Sri, kata Rauf, berharap mahasiswa yang merasa risih dengan politik kampus mengedepankan asas tabayun atau klarifikasi.

Pilihan Editor: Mahasiswa UIN Jakarta Protes UKT Tuntut Perluasan Kampus untuk PTUN

Gelombang mahasiswa memprotes kenaikan Uang Kuliah Satu Kali (UKT) dan meminta pengurangan Pembayaran Pengembangan Institusi (IPI). Baca selengkapnya

Sejumlah perguruan tinggi negeri angkat bicara setelah pemerintah membatalkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kenaikan Dana Pengembangan Institusi (IPI). Baca selengkapnya

BEM SI ingin Kemendikbud cabut Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Alasan Mahalnya Biaya UKT. Baca selengkapnya

Mahalnya biaya UKT satu kali ini disebabkan oleh rendahnya porsi anggaran perguruan tinggi, padahal alokasi dana pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN.

ITS memutuskan menambah tim UKT menjadi 9 tim baik di jalur Mandiri maupun di luar jalur. Baca selengkapnya

BEM UNS mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pihak kampus untuk membatalkan UKT dan IPI tahun ini. Baca selengkapnya

BEM Unib terus memantau pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi penyebab mahalnya UKT. Baca selengkapnya

Nadiem Makarim mengabarkan batalnya kenaikan UKT setelah berbagai protes dari berbagai mahasiswa PTN. Baca selengkapnya

Jokowi meminta Nadiem menolak kebangkitan UKT karena tak ingin terlihat melakukan kebijakan yang tidak populer selama menjabat. Baca selengkapnya

Universitas Muhammadiyah Maumere menawarkan cara pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan hasil pertanian atau hasil pertanian. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *