Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Masih Rangkap Jabatan sebagai Dirjen di Kemenkumham

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP Kemenkumham) Asep Nana Mulyana diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejagung. Ia pun angkat bicara mengenai posisinya di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu.

Asep mengaku melapor ke Yasonna soal pengangkatannya sebagai Jampidum. Laporan tersebut ia sampaikan dalam pertemuannya dengan Yasonna pada Kamis, 6 Juni 2024.

“Saya ketemu dan menginformasikan bahwa saya sudah menerima perintah presiden (presidential order),” kata Asep saat dihubungi Tempo, Kamis malam.

Perintah Presiden yang dimaksud adalah Keputusan Presiden Nomor 62/TPA/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Madya Administrasi pada Kejaksaan Agung RI.

Dia menjelaskan, ada dua surat terkait perintah eksekutif tersebut. Surat pertama yang ditujukan kepada Yasonna adalah mengidentifikasi dirinya sebagai Ketua Umum PP.

Surat kedua ditujukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengangkatan Asep sebagai Jampidum Kejaksaan Agung.

“Sebelum saya bawa ke menteri, mungkin dia bertanya-tanya apakah saya akan melakukannya dua kali atau memilih orang baru untuk menggantikannya,” jelas Asep.

Asepn mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Yasonna pun menerima misi barunya. Yasonna pun mengucapkan terima kasih atas kinerjanya sebagai Ketua Umum PP.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penunjukan Asep pada jabatan Jampidum. Dia mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Kami baru menerima perintah presiden tentang pengangkatan Profesor Asep Mulyana kemarin,” kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Kamis.

Ketut juga mengisyaratkan pelantikan Asep akan dilakukan pekan depan. Katanya: “Pada hari Selasa tanggal 11 Juni akan ada pelantikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa 4 Juni mengeluarkan perintah untuk melaksanakan perintah presiden tersebut. Surat bernomor PRIN-57/A/JA/06/2024 itu memerintahkan banyak hal.

Pejabat yang namanya tercantum di kolom 4 (Asep Nana Mulyana) sedang bersiap untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera di kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00), tulis Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut.

Pilihan Editor: Dinamakan Jampidum dari Kejaksaan Agung, Ini Kata Asep Nana Mulyana.

Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung. Belajarlah lagi

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan kerja sama pelayanan kejaksaan. Dia akan ditunjuk sebagai wakil jaksa agung pada bulan Juli. Belajarlah lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian kepada tiga orang guna mengusut dugaan korupsi pengadaan barang publik di Basarnas. Belajarlah lagi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mau berkomentar soal nasib buronan tersangka KPK Harun Masiku. Baca secara detail.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan bertindak sebagai Jaksa Agung Muda menggantikan Sunarta.

Tim kuasa hukum enam narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi kantor Bagian Administrasi Umum Pas untuk menyampaikan penolakannya. Belajarlah lagi

Sehari setelah Idul Adha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pekerja kontrak. Belajarlah lagi

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan penindakan terhadap aset Surya Darmadi saat itu tidak sesuai dengan keputusan MA. Belajarlah lagi

Faldri Iriawan yang buron merupakan hakim kasus pidana Pemilu 2024 yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Belajarlah lagi

Praktek kecurangan di Rutan Kupang melibatkan pembayaran Rp 2 juta hingga 40 juta agar para narapidana bisa dibebaskan sesuai hukum. Belajarlah lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *