DKPP Akan Panggil Sekjen dan Pegawai KPU dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari

TEMPO.CO, Jakarta – DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan sejumlah stafnya untuk diadili etik atas tuduhan asusila yang dilakukan Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari terkait penahanan Pemilukada (PPLN) 6 Juni lalu. pada tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk mencari informasi terkait penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan Hasyim. “Beberapa pejabat dan Sekjen (akan diundang). Komisaris tidak,” kata Heddy dikutip Antara, Kamis, 23 Mei 2024.

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan, undangan ini dikirimkan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dan relevan dengan proses persidangan.

Adapun pihak-pihak yang akan diundang sebagai pihak terkait, pada prinsipnya adalah pihak-pihak yang relevan dan diperlukan informasinya, kata Raka.

Hasyim Asy’ari melaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Persatuan Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai terdakwa termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Marija mengatakan, saat melaporkan ke DKPP RI, dihadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan Hasyim melanggar kode etik.

“Iya, sudah ada puluhan alat bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, serta barang bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti-bukti ini bisa menunjukkan memang terstruktur, sistematis, aktif, dan di sini terdakwa juga memanipulasi informasi dan menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, ujarnya.

Ia juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan Hasyim terhadap korban menunjukkan perbuatan yang berulang-ulang. Oleh karena itu, ia berharap DKPP Indonesia tidak hanya memberikan peringatan keras terhadap kasus-kasus yang melibatkan kliennya.

“Kasus serupa memang ada, tapi mungkin sedikit berbeda jika dibandingkan dengan yang dialami Perempuan Emas. Dan yang ini terakhir mendapat sanksi teguran berat. tapi pencabutan,” ujarnya Pilihan Redaksi: Ketua KPU Hasyim Asy’ari tolak tuduhan asusila di sidang DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam khutbah Idul Adha menyampaikan tema ketaatan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk sosialisasi PSU. Baca selengkapnya

Anies mengaku lebih mengutamakan program pembentukan koalisi partai, ketimbang memikirkan tokoh mana yang berpotensi menjadi calon wakilnya. Baca selengkapnya

Menurut Anies, peraturan yang sudah ada tidak boleh diubah. Baca selengkapnya

KPU Jabar merekrut 132.261 petugas pemutakhir informasi pemilu atau petugas pemantau pemilu Pilkada 2024. Lamaran ditutup pada Rabu, 19 Juni 2024. Baca selengkapnya

KPU Jabar mengerahkan 132.261 petugas untuk pemutakhiran data pemilih atau pemantauan pemilu Pilkada 2024 Baca Selengkapnya.

Persiapan yang dilakukan KPU Kalbar antara lain menyiapkan surat tindak lanjut ke KPU RI atas pelaksanaan PSU. Baca selengkapnya

Rancangan aturan KPU mengenai pengangkatan kepala daerah atau Pilkada kini tengah menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPU akan segera menerbitkan Baca selengkapnya

KPU daerah wajib memberitahukan kepada kepala daerah, kepala lembaga, dan perusahaan atau kepala satuan pendidikan tentang rencana PSU. Baca selengkapnya

MK memerintahkan KPU melakukan PSU terhadap anggota DPD di Sumbar. Keputusan MK ini memancing respons calon anggota DPD di Ranah Minang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *