DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum atau DKPP kembali menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KEPP) yang melibatkan Ketua Komisi Nasional Pemilihan Umum KPU Hasyim. Asy. ‘Ari, Kamis, 6 Juni. 2024. Sidang Nomor 90-PKE -DKPP/V/2024 akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat DKPP, Jakarta.

Sekretaris Partai DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para pihak. Mulai dari pelapor, terdakwa, saksi dan pihak lainnya.

DKPP, David tetap mengimbau para pihak sesuai ketentuan UU 22 Ayat (1) UU DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah baru-baru ini oleh DKPP. UU No. 1 tahun 2022.

Sekretaris DKPP mengundang semua pihak dengan baik, yaitu lima hari sebelum rapat pemeriksaan, kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Sekadar informasi, sidang perdana kasus ini digelar pada 22 Mei 2024. Sekretaris DKPP menyatakan sidang ini digelar di belakang layar karena terkait dengan dugaan percabulan. “Penyidikan terhadap dugaan besar kasus terkait moral akan dilakukan di halaman belakang,” ujarnya.

Keluhan ini dilayangkan oleh seorang wanita bernama CAT. Pelapor melaporkan kepada Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari dengan laporan diwakili oleh Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok gugatannya, penggugat mengatakan tergugat diduga mengutamakan kepentingannya sendiri dan memberikan perlakuan khusus kepada seseorang yang bertugas sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Selain itu, tergugat juga didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk mendekatinya dan menjalin hubungan dengan penggugat.

Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menilai perbuatan Hasyim melanggar kode etik, antara lain melakukan pendekatan, melakukan pelecehan seksual, bahkan berbuat asusila terhadap pelapor.

Pilihan Redaksi: DKPP mengundang sopir Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke sidang etik terkait tuduhan prostitusi.

AINDDA JASMINE PRASETYO

Rencana KPU Kalbar antara lain menyiapkan surat kepada KPU RI perihal pelaksanaan PSU. Baca selengkapnya

Rancangan Peraturan KPU tentang pengangkatan Presiden Daerah atau Pilkada saat ini sedang dalam proses penyesuaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPU akan segera mempublikasikan Baca selengkapnya

KPU daerah wajib menginformasikan program PSU kepada pimpinan daerah, pimpinan lembaga dan industri, atau pimpinan departemen akademik. Baca selengkapnya

MK memerintahkan KPU melakukan PSU terhadap anggota DPD di Sumbar. Keputusan MK ini menuai reaksi dari calon anggota DPD di Ranah Minang. Baca selengkapnya

KPU mengumumkan telah memulihkan biaya perjalanan sebesar Rp 10,5 miliar yang tidak sesuai aturan, seperti temuan BPK. Baca selengkapnya

Kasus Anwar Usman telah dibawa ke Dewan Kehormatan MK dengan tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik

KPU menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima 44 perkara dari 297 perkara PHPU pada Pilpres 2024. KPU menyatakan akan melakukannya. Baca selengkapnya

Reaksi berbeda pun muncul pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang dinilai memberi kelancaran bagi Kaesang menuju Pilkada 2024.

Hasyim Asy’ari mengatakan KPU mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang ditemukan BPK ke kas negara.

Irman Gusman meminta KPU menyebutkan namanya agar bisa masuk dalam anggota DPD DCT daerah pemilihan Sumbar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *