DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Angia Erma Rini mengatakan pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) akan selesai pada sidang berikutnya. DPR saat ini sedang menjalani masa reses hingga 13 Mei 2024.

Menurut Angia, rapat pembahasan terakhir dilakukan pada 19 Maret lalu. “Kami mengadakan pertemuan terakhir di sesi kemarin. Jadi, setelah pemilu, kami rapat dua atau tiga kali untuk memperbarui undang-undang dan menyelesaikan kajiannya,” kata Angia kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Menurut dia, ada beberapa poin yang masih dibahas dalam rapat pembahasan di lingkungan Komisi IV, terutama permintaan Komisi IV agar perusakan lingkungan hidup tidak dianggap sebagai tindak pidana tunggal. Menurutnya, jika tindak pidana bersifat akumulasi maka hukuman atau sanksinya berdasarkan akumulasi tersebut. “Tapi peraturan perundang-undangan kita tidak bisa menghadapinya seperti itu. Jadi masih menjadi bahan diskusi dengan teman-teman Kemenkum HAM,” ujarnya.

Menurut Angia, pembahasan RUU KSDAHE menarik partisipasi kelompok masyarakat sipil dan aktivis konservasi. Dia mencatat UU No. Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang sudah berusia 34 tahun menjadi alasan untuk ditinjau ulang. Undang-undang konservasi diyakini tidak lagi berlaku bagi upaya pelestarian lingkungan, sehingga perlu diperbarui.

“Masukan dari rekan-rekan CSO (Organisasi Masyarakat Sipil), teman-teman relawan, dan aktivis konservasi sudah masuk dalam beberapa poin. Dasar perubahannya adalah 30 tahun sudah berlalu, itu lama sekali. Sudah tidak relevan lagi dalam konteks saat ini. penting untuk melihatnya lagi dan meninjaunya.” , – dia berkata.

Menurut Angia, salah satu prinsip yang ditetapkan adalah dengan memberikan sanksi setinggi-tingginya kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko yang lebih besar. Apalagi generasi penerus mengalami kerugian yang mengejutkan. Ancamannya luar biasa, tidak hanya sekali atau untuk sementara waktu, tapi akan terus berlanjut hingga generasi yang akan datang, jadi ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau luar biasa,” ujarnya.

Angia mengatakan, RUU KSDAHE memberikan pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan konservasi lingkungan hidup. Ia mengatakan, jangkauan negara terbatas, sehingga masyarakat harus menerima perlindungan jika berpartisipasi dalam konservasi. “Sehingga masyarakat juga mempunyai tanggung jawab. Tentu saja menjadi tanggung jawab negara untuk mendidik masyarakat tentang keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Fahira Idris menggambarkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau RUU KSDAHE sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. bertemu Pertimbangan peninjauan kembali peraturan perlindungan alam merupakan salah satu dari 47 program utama legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2024.

Menurut Fahira, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE merupakan hasil berbagai aktivitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perkembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan. Termasuk peran serta masyarakat hukum biasa yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya. Peran subjek ini juga akan diatur dalam PP.

Jika tidak ada kendala, Fahira mengatakan RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. Targetnya selesai paling lambat pada akhir masa uji coba 2023-2024, ujarnya.

Pilihan Redaksi: Evakuasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang terus dilakukan, erupsi masih terus terjadi

Ketua Komisi III Bambang Wurianto membuka kesempatan mengkaji UU KPK. Baca selengkapnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa saja tertunda jika ada usulan dari DPR. Baca selengkapnya

Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa tertunda jika ada rekomendasi dari DPR. Baca selengkapnya

Kemarin, perwakilan universitas menemui panitia KPK. Mereka menyarankan agar majelis memilih pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bersih. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tiahjanto meminta tambahan anggaran sebesar Rp168,6 miliar untuk kementeriannya. Anggaran sebelumnya dinilai tidak mencukupi. Baca selengkapnya

Menurut Puan Maharani, RUU Mahkamah Konstitusi diberi kesempatan untuk dibahas kembali setelah mendapat komentar masyarakat. Baca selengkapnya

DPR menyetujui pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU KIA secara utuh.

Selain cuti melahirkan bagi ibu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti kerja bagi laki-laki. Cuti melahirkan suami Anda memberikan keuntungan yang akan dijelaskan pada artikel ini. Baca selengkapnya

Dewas KPK dibentuk untuk dapat menjalankan fungsi kepemimpinan yang selama ini tidak dijalankan oleh KPK, namun dinilai gagal dijalankan. Baca selengkapnya

Mundurnya Bambang Susantono sebagai ketua kelompok IKN hanya soal struktur kelembagaan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *