DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menilai perlunya perbaikan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan banyak kelemahan dalam undang-undang pemilu sehingga sulit memutus pelanggaran hak pilih. Suhartoyo mengatakan, UU Pemilu tidak memberikan ketentuan mengenai kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan kampanye dan kegiatan pasca kampanye.

Ia juga mengatakan banyak kelemahan tidak hanya pada undang-undang pemilu, tetapi juga pada undang-undang KPU (PKPU), dan undang-undang Bawaslu.

Akhirnya menimbulkan kebingungan bagi para pemilih, khususnya Bawaslu, dalam upaya memberantas kecurangan pemilu, kata Suhartoyo saat membacakan putusan terhadap Presiden dan kawan-kawannya nomor urut 01 yang dilayangkan Anies. Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dikatakannya, guna menjamin ketertiban pemilu dan pilkada mendatang, penting bagi pemerintah dan DPR ke depan untuk merampungkan UU Pemilu, UU Pilkada, atau UU Persaingan.

Undang-Undang Amandemen Pendaftaran Sekolah Presiden

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut jabatan presiden masuk dalam pembahasan amandemen UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR. Doli menyikapi peran presiden dalam pemerataan pelayanan kesejahteraan masyarakat atau public kesejahteraan yang berkaitan dengan suara presiden dan orang yang mencalonkan diri sebagai presiden.

“Kemudian ke depan kita harus menata seluruh organisasi kita, termasuk organisasi presiden, saya kira ini harus menjadi salah satu kajian kita untuk melakukan perubahan undang-undang atau menyelesaikan kegiatan politik dan pemilu kita,” kata Doli di Sekretariat Negara Jakarta, Kamis . . , Kami 25 2024.

Namun, Doli menambahkan, anggapan dan pengertian campur tangan atau campur tangan Presiden Joko Widodo tidak dapat dibenarkan sebagai suatu keputusan yang sah, karena UU tersebut berdasarkan bukti dan bukti, bukan pendapat atau opini.

Terkait perkembangan undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu, kata Doli, Panitia II DPR meminta revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal tahun 2019, namun di akhir. , telah terjangkit penyakit Covid-19 yang berarti penyempurnaan terhadap UU Bisnis yang telah ditetapkan maupun yang belum dilakukan.

UU Reformasi Pemilu terdiri dari tiga bagian

Saat ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, setidaknya amandemen UU Pemilu harus memuat tiga unsur. Pertama, UU Pemilu harus diubah terkait dengan UU yang memberikan hari libur khusus bagi pejabat ketika hendak melakukan protes, waktu atau harinya harus jelas dan selebihnya harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.

Menurut dia, sebaiknya ikuti saran yang diberikan MK agar para pegawai negeri melakukan perjalanan, yang harus ditindaklanjuti dengan rencana kerja.

“Saya kira sangat penting untuk meningkatkan persaingan antara pemimpin negara di tingkat presiden/wakil presiden dan presiden, sekarang sadar atau tidak mereka telah menyalahgunakan polisi dalam pemilu,” kata Januar pidatonya. Berbicara. di Jakarta, Selasa, 23 April.

Kedua, kata dia, harus ada hukuman berat atas kejahatan-kejahatan tersebut secara nyata, terukur dan praktis. Hukuman merupakan kebijakan Bawaslu dan harus dipatuhi oleh pegawai yang terkena dampak jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Sampai saat ini, tanpa hukuman berat, presiden dan pemimpin bisa mempengaruhi pilihan politik masyarakat sesuai keinginannya dengan menggunakan lembaga pemerintah dan membuka hak pilihnya,” kata pejabat main hakim sendiri (PKB) tersebut.

Ketiga, penyaluran bantuan kemanusiaan, beasiswa, sertifikat tanah, uang, dan proyek konstruksi atau bangunan yang berdampak pada masyarakat harus diatur agar tidak terjadi kebingungan pada saat pertandingan.

“Tentunya masih banyak hal yang perlu direformasi dalam undang-undang pemilu, antara lain lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan dalam pemilu. hukum dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini,” katanya.

Pilihan Redaksi: Jokowi hingga Ma’ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran yang Merangkul Semua Kalangan

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau KPU pusat dan daerah mewaspadai kemungkinan penggunaan informasi palsu mengenai jumlah kematian pada Pilkada 2024 Baca Selengkapnya

Bawaslu mengaku tidak mungkin melakukan tindak pidana terkait kampanye pada Pilkada 2024 Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku telah memeriksa server KPU. Jadi, tidak ada peretasan. Tapi dia bilang dia akan melakukannya. Baca selengkapnya

KPU dan Bawaslu sepakat buka mulut terkait waktu menghadirkan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Agung. Apa dokumennya? Baca selengkapnya

KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan MA tentang batasan usia kepala daerah pada Pilkada 2024

Bawaslu menyebut, untuk pertama kalinya, informasi yang diduga dicurangi dalam pemilu yang tidak diperhatikan ke depannya bisa menjadi masalah. Baca selengkapnya

Mahasiswa UGM melakukan penelitian mengenai pemilu hijau untuk melihat dampak retorika terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan. Baca selengkapnya

Bawaslu meminta penyelenggara pemilu daerah meningkatkan kredibilitas pemilu dalam menyelesaikan pemilu tahun ini. Baca selengkapnya

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Sengketa Pemilu 2024 Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengamini keputusan MA tentang pembatasan usia pemimpin daerah pada Pilkada DPR 2024 sulit ditindaklanjuti. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *