Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

TEMPO.CO , Jakarta – Sejumlah pasal dalam undang-undang penyiaran menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebab, banyak pasal dalam UU Penyiaran yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.

Bapak Yadi Hendriana, Ketua Komite Pengaduan dan Tindakan Etis Dewan Media, mengatakan bahwa rancangan undang-undang penyiaran tanggal 27 Maret tentang larangan penyiaran konten media investigasi berdasarkan Pasal 50, Ayat 2 (2) UU UU Penyiaran tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, UU Informasi mengatur kerja media dan etika, termasuk kegiatan investigasi media. Saat dihubungi Sabtu Tempo, 11 Mei 2024, dia berkata, “Tidak ada dasar dan itu membuat pers di mulut.”

Pak Yadi mengatakan bahwa undang-undang media telah menetapkan pedoman media dan standar etika selama lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap kegiatan pemberitaan investigatif tanpa regulasi tersebut. Dikatakannya: “Prinsip-prinsipnya sudah ada dan belum ada undang-undang lain yang mengaturnya, semua urusan intelektual diatur dalam UU 40 Tahun 1999.

Bayu Wardana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, meminta Korea Utara untuk menghapus pasal bermasalah tersebut dari RUU tersebut. Dia mengatakan, investigasi khusus media terhadap konten media atau pelarangan isu cuaca membuat media bungkam.

Korea Utara, lanjut Bayu, harus menjadikan undang-undang media sebagai rujukan utama dalam menyusun pasal-pasal yang mengatur distribusi produksi media. Namun RUU Penyiaran tidak memuat UU Media.

Oleh karena itu, kata Baiu, artikel tersebut harus dihapus karena tidak ada alasan yang jelas mengapa Korea Utara melarang media tersebut untuk menyebarkan atau menyiarkan konten berita investigasi tertentu. Pak Bayu mengatakan, “Jika tidak dilakukan pemeriksaan maka akan menjadi penghambat kebebasan pers. AJI akan menolak RUU Penyiaran.”

Anggota DPR Dave Akbarshah Ficarno Lacsono, dalam komunikasi terpisah, mengatakan Korea Utara tidak mempunyai niat atau niat untuk melemahkan kehadiran badan intelijennya. Mr Dave berkata, “Kami menghormati media dan tidak memiliki niat untuk membungkam atau menghancurkan.

Politisi Partai Golkar menilai Korea Utara telah memberikan ruang bagi media, masyarakat sipil, dan aktivis untuk membantu merevisi RUU Penyiaran. Dave berkata, “Kami semua memberi kami saran bagus untuk meningkatkan, memperkuat dan menyesuaikan. Amandemen undang-undang ini.

Sukhamta, anggota Komite I DPR lainnya, mengaku menerima seluruh instruksi terkait kritik terhadap RUU Penyiaran. “Masih kita bincang-bincang, kita pelajari dulu semuanya,” kata Sukhamta.

Pilihan Redaksi: Jawaban Airlangga Soal Posisi Kementerian ESDM Golkar dan Pan Bersaing.

Setara Institute juga menilai revisi undang-undang penyiaran memuat banyak ketentuan yang bertujuan menekan kebebasan pers. Baca selengkapnya

Dewan Pers menolak RUU Penyiaran. Berikut 7 poin catatan penilaian selengkapnya. Baca selengkapnya

Korea Utara mengatakan rancangan undang-undang proliferasi masih dalam rancangan dan belum dibahas. Masih terlalu dini untuk mengkritik artikelnya. Baca selengkapnya

Mahfoud Md mengatakan, melarang publikasi dan diseminasi hasil penelitian sama saja dengan melarang peneliti melakukan penelitian. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritik rencana Korea Utara untuk mengubah Undang-Undang Penyiaran Radio atau Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Mahfoud mengatakan, ketentuan yang diajukan untuk mengubah undang-undang tersebut membingungkan atau salah. Baca selengkapnya

Korea Utara membantah bahwa pembahasan undang-undang proliferasi atau usulan revisi undang-undang proliferasi dimasukkan dalam tinjauan undang-undang intelijen. Baca selengkapnya

Politisi PKS di Korea Utara menegaskan larangan siaran terhadap jurnalis investigatif tidak tepat Bandingkan dan kontraskan. Baca selengkapnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahaiu menilai RUU Penyiaran tidak sejalan dengan hak konstitusional warga negara dalam UUD 1945 atau UUD 1945.

Komunitas media menolak rencana perubahan undang-undang penyiaran. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers dan saluran digital. Baca selengkapnya

Revisi “UU Penyiaran” menyatakan bahwa KPI dapat menyelesaikan perselisihan media di bidang tertentu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *