Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, PWI: Menghambat Tugas Jurnalistik

TEMPO.CO, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI mengkritisi beberapa pasal dalam rancangan undang-undang atau RUU Penyiaran. Pasalnya, beberapa topik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerja jurnalis.

Ketua PWI Hendry Ch Bangun mengatakan larangan penerbitan jurnalisme investigatif swasta pada ayat B (2) Pasal 50 UU Penyiaran 27 Maret bertentangan dengan UU Penerbitan Nomor 27 Tahun 2018. 40 Tahun 1999.

Hendry mengatakan, semua konten yang dipublikasikan di semua platform sejauh ini tunduk pada UU Media dan segala perselisihan atau keluhan dari masyarakat akan ditangani oleh Pengadilan Media. “Kalau Kode Penyiaran versi baru tetap seperti sekarang, pasti ada konflik antara Kode Penyiaran dengan Kode Penyiaran baru,” kata Hendry saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

Hendry berpendapat bahwa jurnalisme tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun. Publikasi ini berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat. Larangan terhadap publikasi jurnalisme investigatif swasta jelas berupaya melemahkan kerja pers.

Bahkan, Hendry mengatakan jurnalisme investigatif sangat diperlukan karena sumber resmi kesulitan memberikan informasi yang dibutuhkan jurnalis. Hal ini tidak hanya berlaku pada media, namun juga pada media.

Selain itu, UU Penyiaran ini juga akan menimbulkan konflik yang membingungkan masyarakat dan media dalam menyelesaikan pengaduan. Sebab, selama ini KPI hanya menangani artikel non-berita. Dengan adanya usulan UU Penyiaran yang baru, KPI juga mempunyai mandat media. “Faktanya, publisitas ini telah diperluas hingga mencakup semua bentuk publikasi, termasuk media sosial,” katanya.

RUU Penyiaran 27 Mei 2024 memuat banyak pasal yang dikritik berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 8A huruf q dan Pasal 50B ayat 2 huruf c. Draf RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo berjumlah 14 bab dan 149 pasal.

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa media tertentu di bidang penyiaran. Padahal, kewenangan tersebut selama ini menjadi tanggung jawab Dewan Media yang membidangi UU Media.

Kemudian Pasal 50 B Ayat 2 huruf c mengatur larangan publikasi pribadi jurnalisme investigatif. Dalam risalah rapat pembahasan RUU tersebut, Komisi berpendapat pasal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli penerbitan swasta jurnalisme investigatif dengan satu saluran saja.

Mayjen (purn) TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR, mengatakan DPR tidak berniat mengekang kebebasan pers dengan menambahkan pasal yang melarang penerbitan jurnalisme investigatif rahasia.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pelarangan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan proses penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Hasanuddin mengatakan isu pelarangan jurnalisme investigatif tertentu sedang dibicarakan karena jurnalisme investigatif mempunyai banyak implikasi.

“Saya kira bisa dimaklumi. Oleh karena itu, jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh oleh pemberitaan jurnalisme investigatif,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Pilihan Redaksi: Polemik RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Serukan Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum.

YOHANES MAHARSO | BERPpura-puralah YUDAH

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran dapat disahkan sesuai harapan semua pihak, media, dan masyarakat. Baca selengkapnya

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritiknya terhadap UU Penyiaran. Mereka tidak ingin kebebasannya dibatasi. Baca selengkapnya

AJI telah menyiapkan daftar permasalahan UU Penyiaran untuk dibahas bersama DPR. Baca selengkapnya

Penerapan amandemen UU Penyiaran tanpa keterlibatan Dewan Penyiaran dan komunitas media kemungkinan besar akan menimbulkan berbagai permasalahan. Baca selengkapnya

Dewan Penyiaran akan memberikan masukan kepada DPR atas pembahasan Kode Penyiaran. Larangan jurnalisme investigatif diberlakukan. Baca selengkapnya

Penolakan Koalisi Seni terhadap RUU Penyiaran juga diikuti oleh Remotivi dan kelompok masyarakat lainnya. Baca selengkapnya

Komnas HAM tengah mengevaluasi amandemen UU Penyiaran. Jurnalisme investigatif menjadi salah satu yang menarik. Baca selengkapnya

UU Penyiaran dinilai mengancam demokrasi. Baca selengkapnya

Jurnalis di Kota Semarang menentang amandemen undang-undang penyiaran, yang menurut mereka dapat membatasi kebebasan pers. Mereka meminta pemerintah mencabut UU Penyiaran. Baca selengkapnya

Permasalahan pertama yang ditimbulkan oleh UU Penyiaran adalah munculnya lembaga sensor baru yang mengancam kebebasan artis. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *