Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Senin, 6 Mei 2024.

Humas PN Jakarta Selatan, Djayamto, saat dikonfirmasi Tempo, mengatakan, Senin, 6 Mei 2024, “Agenda sidang pertama digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 3.”

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan sidang penetapan status tersangka Ahmad Muhdlor Ali akan dipimpin oleh hakim tunggal.

Sidang Senin 6 Mei 2024 dipimpin oleh Hakim tunggal Radityo Baskoro, kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 April 2024.

Gus Muhdlor mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komite Pemberantasan Korupsi dan pimpinan KPK menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi retensi dan penerimaan dana pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Padahal, Gus Muhdlor baru pertama kali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 April 2024. Namun, melalui kuasa hukumnya, Muhdlor dikabarkan sakit hingga tak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih Gedung Merah Putih. PKC untuk dimintai keterangan.

Bupati Sidoarjo tidak bisa menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi, kata kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.

Mustofa memastikan baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor bersedia bekerja sama dan menghormati undangan serta proses penyidikan KPK.

Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Mei 2024, Gus Muhdlor kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja tanpa perlu menerima panggilan.

Padahal, penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja tanpa perlu ada undangan terlebih dahulu, ujarnya kepada Tempo, Minggu, 5 Mei 2024. Saat ini, KPK berharap para tersangka akan menanggapi ajakan KPK dengan itikad baik. ” .

Namun Alex belum memastikan apakah penyidik ​​akan menggunakan langkah itu atau tetap menggunakan prosedur biasa yakni pemanggilan lewat surat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Redaksi: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dua Kali Absen, KPK: Penyidik ​​Bisa Tangkap Kapan Saja

Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan seluruh jawaban yang dibutuhkan penyidik ​​KPK terkait isu korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Novel Baswedan merujuk pada proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi atau Pansel KPK. Baca selengkapnya

Mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean dikabarkan membutuhkan waktu istirahat setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK berencana memanggil mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean untuk mengklarifikasi tuntas kejanggalan LHKPN.

Pemilihan Pansel KPK patut mendapat perhatian karena bertugas mencari calon komisioner dan tokoh Dewan Pengawas KPK. Baca selengkapnya

Pembentukan Capim Pansel KPK menarik perhatian beberapa kalangan. Istana dan DPR mempublikasikan tanggapan ini. Baca selengkapnya

Polda Bali menolak mencabut status tersangka pada sidang perdana jelang sidang Anandira Puspita. Baca selengkapnya

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal usul uang Rp 7 miliar. Baca selengkapnya

Penyitaan rumah dalam kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa alasan penyitaan harta benda tersangka korupsi? Baca selengkapnya

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terlibat berbagai dugaan kasus korupsi hingga diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa hubungannya dengan itu? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *