Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Jakarta Tempo.CO – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna menyoroti dua ketentuan dalam perubahan ke-4 UU Mahkamah Konstitusi, pengujian UU MK yang disepakati pada tingkat pertama berhasil dilakukan.

Saat Pak Tempo menemui Pak Palguna di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024, Pak Palguna berkata, “Tentu saja mereka (hakim konstitusi) tidak independen. Saya belum independen.

Dijelaskan mantan hakim konstitusi ini, perubahan UU Mahkamah Konstitusi berdampak khusus bagi hakim yang ingin terus menjabat hingga 10 tahun. Disarikan dari rancangan perubahan UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 23A ayat (1) menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Pasal 23A(2) mengatur bahwa hakim konstitusi wajib kembali ke lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) setelah lima tahun untuk meminta persetujuan agar dapat terus menjabat.

Selain itu, Pasal 87 juga mengatur tentang mutasi hakim MK. Pasal 87 ayat (1) menjelaskan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun, namun belum genap sepuluh tahun, dapat terus menjabat hanya dengan persetujuan badan yang mengusulkannya.

“Terlepas dari apakah hakimnya independen atau berintegritas, isinya (perubahan UU MK) mengancam independensi lembaga peradilan,” kata Palguna. “Oleh karena itu, perubahan UUD dimaksudkan untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi.”

Sebelumnya, Senin 13 Mei 2024 lalu, DPR dan pemerintah menyepakati konsultasi Tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi. Padahal, hari itu DPR sedang reses. Ujian periode kelima tahun 2023/2024 baru dimulai keesokan harinya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sukhumi Dasko Ahmad saat istirahat mengatakan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi sudah mendapat izin pimpinan DPR.

“Saya sudah pastikan. Kami sudah izin pimpinan,” kata Dasko pada Selasa, 14 Mei 2024, di Gedung Majelis Nasional, Senayan, Jakarta, dilansir Antara.

Dia mengatakan, rancangan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi telah disetujui oleh Komite Ketiga DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna DPR RI yang kedua. Untuk mengarah pada diskusi tingkat tinggi.

Kesepakatan itu dicapai pada Senin, 13 Mei 2024 saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Jajanto dan Panitia III DPR.

Keputusan itu diambil antara pemerintah dan DPR dan harus dilanjutkan dalam rapat paripurna, ujarnya.

Mengingat masa persidangan yang masih panjang, Dasko optimistis RUU MK bisa menjadi undang-undang.

Menko Polhukam: Pemerintah setuju.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jahjanto mengatakan pemerintah telah menerima hasil pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi di tingkat panitia kerja pertama.

“Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan Tingkat II RUU Mahkamah Konstitusi pada Rapat Paripurna DPR RI,” kata Hadi di DPR III. Ia sedang menghadiri rapat kerja dengan Komite Amandemen Keempat mengenai pembahasan keputusan Tahap 1. UU Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 Mei 2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Pak Hadi menyampaikan beberapa poin penting perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang dibahas bersama akan semakin memperkokoh kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta semakin memperkuat peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara. .

Pemerintah berharap kemitraan yang terjalin antara DPR RI dan pemerintah dapat terus menjaga tegaknya negara tunggal yang kita cintai ini, kata Hadi.

Pengujian UU Mahkamah Konstitusi belakangan ini menuai kontroversi. Salah satu kelompok yang menolak perubahan kebijakan ini adalah kelompok sarjana hukum ketatanegaraan dan administrasi negara yang disebut Constitutional and Administration Law Society (CALS).

CALS menyampaikan sikapnya melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat tertanggal 17 Mei 2024, 26 akademisi memaparkan berbagai persoalan prosedural dan penting dalam pembahasan pengujian UU Mahkamah Konstitusi.

Penghargaan Amelia Rahima |

Pilihan Redaksi: Ketua MKMK Sebut Hakim Konstitusi Akan Independen Akibat Amandemen UU MK

Setelah menerima berkas resmi, KPU berencana menindaklanjuti putusan MA dan berkonsultasi penuh dengan DPR

Komisi Hukum DPR RI 2024-2029 akan tetap berdiri dengan banyak wajah baru yang mungkin belum familiar dengan banyak permasalahan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa lalu.

Hingga saat ini, Baleg DPR belum merencanakan lebih lanjut harmonisasi dan integrasi konsep amandemen undang-undang emisi. Baca selengkapnya

VII RI Mulyanto. Anggota DPR mempertanyakan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada beberapa ormas keagamaan terkait Perjanjian Buruh Pertambangan Batubara (PKP2B) eks. Keputusan tersebut tertuang dalam revisi PP Minerva yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 31 Mei 2024. Baca cerita lengkapnya

Pengacara sekaligus politikus Partai Golkar Henry Indraguna diduga menggunakan pelat nomor DPR palsu. Polda ditangkap Metrojaya. Baca selengkapnya

Politisi Golkar dan IX. Darul Siska dari Komite DPR menilai ide dasar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat mulia.

Polda Metro Jaya telah menangkap pengacara dan politikus Golkar Henry Indraguna karena menggunakan plat DPR palsu. Baca selengkapnya

Berbagai partai politik juga memperdebatkan kewajiban sumbangan kaset. Kedengarannya seperti ini. Baca selengkapnya

Anggota DPR meminta Jaksa Agung menjelaskan secara terbuka alasan dirinya meminta bantuan keamanan kepada TNI setelah melacak Jeanpidus. Baca selengkapnya

BPH Migas telah membaca seluruh alokasi untuk tahun ini dan mengusulkan alokasi penyaluran jenis pertalite sebesar 31,33 juta kiloliter hingga 33,23 juta kiloliter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *