Dua Tahun Terakhir, Dewas KPK Ungkap Kesulitan Mengakses Data Komisi Antirasuah

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan lembaganya kesulitan mengakses data KPK. Tumpack mengatakan masalahnya semakin buruk dalam dua tahun terakhir.

“Dua tahun terakhir ini akses kita terhadap informasi juga semakin sulit,” kata Tumpak saat sidang di hadapan Komisi III DPR RI (RDP) pada Rabu, 5 Juni 2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tumpak mengatakan Dewas harus mengikuti aparat birokrasi yang berlapis untuk mendapatkan informasi mengenai lembaga yang dikuasainya. Dia mengatakan, birokrasi adalah aturan Komisioner KPK. Kalau Dewas mau akses datanya, pimpinan KPK harus setuju dulu, kata Tumpak.

Proses ini, menurut Tumpak, berbeda dengan mekanisme pendataan sebelumnya. Tumpak mengatakan, informasi di KPK harusnya lebih mudah diakses. Ia mengatakan, sejauh ini partainya bisa memperoleh informasi dengan mudah dan bertanya langsung kepada anggota parlemen. “Kami memintanya. Tolong Sekjen, kami minta lalu kami berikan. Tapi dalam dua tahun terakhir cara ini sudah tertutup dan harus melalui pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Tumpak juga menilai sulitnya mengakses informasi menghambat kerja Dewas KPK. “Kami merasa hal seperti ini menjadi penghalang,” katanya. Lebih lanjut, dia juga menyebut ada pimpinan KPK yang kerap melawan Dewas, terutama saat hendak diperiksa dalam kasus pelanggaran moral.

Tumpak mengatakan, hal itu dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu Pimpinan KPK yang tengah diperiksa Dewan Pengawas dalam gugatan etik, sebenarnya telah melaporkan Dewan Pengawas kepada aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik, kata Tumpak.

Diketahui, Komisioner KPK melaporkan kepada Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, khususnya Pasal 421 KUHAP, Pasal 310 tentang Perbuatan yang melibatkan Penangkapan Pejabat Pemerintah. terpaksa bertindak atau tidak. fitnah

Tak hanya itu, Komisioner KPK menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Seperti dilansir Tempo di laman SIPP PTUN Jakarta, “Klasifikasi Perkara: Tindakan Administratif Pemerintah/Tindakan Faktual,” Kamis, 25 April 2024.

Tumpak mengatakan, perlawanan semacam ini baru pertama kali dilihatnya selama bertugas di KPK. Sebelum menjadi Ketua Dewas, Tumpak juga merupakan Komisioner KPK periode pertama. “Saya sudah lama bertugas di Komite Anti Korupsi, dan menjadi salah satu pemimpin pertama Komite Anti Korupsi. Pimpinan KPK baru-baru ini melaporkan hal ini ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan, karena pemimpinnya kami panggil dan didakwa,” kata Tumpak.

Pilihan Redaksi: Amien Rais menyayangkan langsung mengubah Pilpres

Dewas KPK dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan di luar KPK, namun sebelumnya dianggap tidak aktif. Baca selengkapnya

Sistem PPDB yang memilih zonasi calon peserta didik berdasarkan jarak dari tempat tinggal justru menjadi salah satu celah penipuan. Baca selengkapnya

Pemimpin redaksi berbagai media berdiskusi dengan Pansel KPK terkait rencana pemilihan pimpinan baru KPK dan Dewas. Baca selengkapnya

Baca Selengkapnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kesulitan Bayar Pengacara dan Rekeningnya Dibekukan

Dewas KPK dibentuk untuk menjalankan tugas pengawasan non-fungsional di lingkungan KPK, namun hingga saat ini belum terlaksana. Baca selengkapnya

Pihak Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan hakim pengadilan di Jakarta Selatan yang menolak tuntutannya dalam pemeriksaan pendahuluan. Baca selengkapnya

Ahmed Sahrani membantah pernyataan Ketua Umum Partainya Surya Paloh yang menyebut dirinya mengetahui aliran uang Kementerian Pertanian ke partai. Baca selengkapnya

Kasdi Subagyono enggan berkomentar mengenai Nurul Ghufran yang dikabarkan telah menghubunginya sebanyak dua kali, sambil menunggu pemeriksaan menyeluruh oleh Dewas KPK.

Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, pernah ikut membela tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdi Sambo dan istrinya Putri Kandravati. Baca selengkapnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidoarjo menolak permohonan pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *