Duduk Perkara Kasus Harun Masiku yang Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia atau PDIP, Hast Kristiyant mengusut dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tahun 2019 yang menjerat kader Partai Banteng Harun Masiku. Pada Senin, 10 Juni 2024, saat diperiksa sebagai saksi, telepon genggam Hast diperiksa dan disita Badan Reserse Kriminal.

Saksi (Hasto) menjawab, alat tersebut sedang berkomunikasi dengan stafnya, kata ketua tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi mengatakan ponsel Hast akan menjadi barang bukti dalam kasus suap berujung penangkapan Harun Masiku. Dia mengatakan, penyitaan telepon genggam Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik ​​untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.

“Penyitaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan jaminan,” ujarnya. Kasus ini sudah diselidiki sejak akhir November 2019 dan kini Harun masih buron.

Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 mengulik dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanta dalam kasus Harun Masiku. Dalam laporan bertajuk Membela Tirtayasa, KPK diduga tak menangkap Hasta dalam kasus suap mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan, meski punya bukti keterlibatan politikus PDIP itu.

Harun, yang juga merupakan anggota PDIP Kabupaten I Sumsel pada Pemilu 2019, memutuskan membelot dari pemerintahan, hanya untuk meraih peringkat kelima. Saat itu, PDIP ingin menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislatif dengan suara terbanyak, yang meninggal tiga pekan sebelum pemungutan suara, dengan Harun. Namun sesuai undang-undang, KPU memilih Rizky Aprilia, pemilih terbesar kedua, sebagai calon anggota DPR.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan kemudian meminta agar Harun diberangkatkan ke pemerintah dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada PDIP kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Uang tersebut merupakan bagian dari suap kepada Wahyu yang diberikan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful memberikan Rp 400 juta di Singapura. Ia pun memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Agustiani.

Sumber penghasilannya adalah Harun. Ia mengirimkan uang dalam jumlah besar kepada pegawai kantor PDIP, Rira, di kantor Hast di Sutan Syahrir 12A. Uang tersebut kemudian berpindah ke tangan Saeful. Setelah menerima Rp 850 juta, Saeful diperkirakan akan melapor ke Hast.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan Saeful hanya punya uang Rp 450 juta setelah dipotong biaya kesekretariatan yang diserahkannya kepada Agustiani.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo juga, ini merupakan pembayaran kedua bagi Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Saeful Donny Tri Istiqomah. Keesokan harinya, Saeful menukarkan uang sekitar Rp 200 juta dengan uang Sin sebesar 20 ribu dolar, lalu diberikan kepada Agustino di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sore harinya, Wahyu hanya membawa uang 15 ribu rupiah dari Agustani kepada Sin saat ditemui di Desa Pejaten. Saat diperiksa KPK, Saeful mengaku sumber uang tersebut adalah Hasto.

“Ya, ya,” kata Saeful.

Kasus ini akhirnya membuat Wahyu dan politikus PDIP Agustiani Tio Fridelin dipenjara karena kasus suap ini. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Wahyu 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Sementara itu, Ronny Talapessy, pengacara Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasta Kristiyanta, membantah keterlibatan partainya. Dia mengatakan, kasus Harun Masiku kembali mencuat karena kelakuan PDIP yang mengkritik pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi. Ronny meminta bukti ucapannya.

“Kita punya foto Sekjen PDIP saat bicara soal kritik terhadap Pilpres kemarin, fotonya berdiri, isu ini selalu diangkat,” ujarnya di Gedung Merah Putih Partai Komunis Indonesia, Jakarta Selatan. pada hari Senin. , Juni. 10. 2024 a.

Ronny yakin, banyak permasalahan yang menyeret para petinggi PDIP masih akan muncul dalam situasi saat ini. “Kami kira memasuki tahun politik, pertanyaan ini masih terbuka,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Ponsel dan Tas Hast Disita KPK, PDIP: Ini Hanya Terjadi di Negara Tak Dukung Demokrasi

PDIP mengaku masih mengkaji sikapnya terhadap pencalonan Khofifah di Pilgub Jatim. Jangan biarkan pesaing berhadapan dengan pesaing kosong. Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengatakan Harun Masiku bisa ditangkap dalam waktu seminggu. Ucapan Alexander dinilai memotivasi penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Mantan peneliti PKC Yudi Purnomo Harahap mengatakan Harun Masiku tidak akan bisa ditangkap jika dia masih vokal. Maksudnya itu apa? Baca selengkapnya

Mahfud Md diperkirakan akan hadir di Fakultas Hukum PDIP pagi ini. Baca selengkapnya

Jenis korupsi DJKA Kementerian Perhubungan dilakukan sebelum dan sesudah tender pembelian barang dan jasa proyek perkeretaapian. Baca selengkapnya

Direktur KPK Nawawi Pomolango berharap Harun Masiku bisa ditangkap sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember 2024. Baca selengkapnya

Pernyataan Alexander Marvat soal Harun Masiku yang mungkin akan ditangkap seminggu lagi, dianggap menjadi motivasi penyidik ​​PKC. Baca selengkapnya

Berikut kami rangkum alasan Hast Kristiyanta melaporkan penyidik ​​KPK ke komisi KPK. Baca selengkapnya

Kebenaran Investigasi Suap Sekjen PDIP Hast Kristiyant dengan Harun Masiku Baca selengkapnya

PPK di proyek DJKA seharusnya menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen​​​​​​​​​​​​​​​​ Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *