Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

TEMPO.CO, JAKARTA – Penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) (disingkat DB) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan PT Bukit Asam. Dana pensiun antara tahun 2013 dan 2018. Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

Antara tahun 2014 dan 2015, DB serta mantan Ketua dan Direktur Dana Pensiun PT Bukit Asam (ZH) diduga melakukan jual beli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) di pasar tawar melalui SAA sebagai broker. Namun transaksi tersebut dilakukan tanpa memberikan pernyataan analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Assam. Akibatnya Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian, kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu, 24 April 2024.

Berdasarkan laporan audit DKI Jakarta atas nama Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan atas penghitungan kerugian keuangan negara, Syahron mengatakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586.

Dalam kasus ini, penyidik ​​sebelumnya menahan tersangka ZH dan MS (dari Dana Pensiun PT Bukit Asam), AC (pemilik PT Millennium Capital Management), SAA (broker) dan RH (Penasihat Keuangan PT RBE). Sehingga total tersangka yang ditahan penyidik ​​menjadi enam orang dan DB kini ditahan di Rutan Lantai 1 Cipinang hingga 20 hari ke depan. “Untuk tujuan investigasi,” kata Sharon.

Syahron mengatakan, perbuatan DB melanggar ketentuan undang-undang, antara lain UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, UU Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003, dan ketentuan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Nomor PER-01/ MBU/2011 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan dengan tata kelola yang baik.

Komisaris PT SMS dijerat Pasal 3(2)(1) Jo. Pasal 18(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. OKE Pasal 64(1) KUH Perdata.

Pilihan Editor: Polisi merilis nama 3 tersangka kasus pembunuhan Serena di Parit Sukoharjo

Penggeledahan juga bertujuan untuk mengusut lebih lanjut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rita Vidyasari, mantan Bupati Kudai Katanigara. Baca selengkapnya

Wakil Sekjen Golkar menyebut laporan yang dikirimkan ke Khofifah hanya bagian dari dinamika jelang Pilkada 2024.

Saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Hofach dilaporkan ke Komisi Pantai Gading atas dugaan korupsi dalam proyek pemeriksaan dan penegakan hukum Kementerian Sosial terhadap masyarakat miskin. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung Penkum mengungkap penyitaan ilegal rumah dan usaha Surya Darmadi. Baca selengkapnya

PT Bukit Asam membagikan total dividen tunai hari ini sebesar Rp 4,58 triliun atau Rp 397.712 per saham. Di saat yang sama, harga saham juga menguat. Baca selengkapnya

Jurnalis Tempo meliput penambangan nikel ilegal untuk mendorong penegakan hukum, mendukung integritas dunia usaha dan demokrasi. Baca selengkapnya

Kantor PBB untuk Penyalahgunaan dan Kejahatan Narkoba mengadakan simposium internasional selama dua hari di Bangkok, Thailand. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan politikus Partai Demokrat Harun Masiku setelah menyelesaikannya. KPK kembali memanggil Hasto Kristiyanto. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung telah menyita rumah dan apartemen terdakwa korupsi kelapa sawit Surya Darmadi. Baca selengkapnya

Dalam waktu sekitar 4 bulan, 10 jembatan di Tol MBZ diuji dan saksi membayar Rp 5,5 miliar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *