Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3% untuk menyelamatkan perumahan rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat akan beradaptasi dengan kebijakan baru setelah aturan tersebut diterapkan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers usai peluncuran Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. Jokowi mengibaratkan situasi tersebut dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menuai kontroversi namun akhirnya menuai kontroversi. Merasa bermanfaat bagi masyarakat.

Kebijakan tunai pemotongan gaji sebesar 3 persen bagi Tapera mengundang kontroversi. Kelebihan dan kekurangan muncul karena pemotongan upah ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Indonesia, mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri yang memperoleh upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ibu Shinta Khamdani mengatakan pemerintah hanya melaksanakan peraturan Tapera. Shinta mengatakan, peraturan tersebut membebani pekerja dan pengusaha. Selain itu, pekerja menyumbang iuran BPJS sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika iuran Tapera bertambah pasti akan semakin sulit, menurut Shinta, unit rumah pegawai bisa memanfaatkan manfaat layanan tambahan (MLT) dari dana program jaminan hari tua (JHT).

Partai Buruh menggelar aksi protes terhadap kebijakan penyelamatan perumahan rakyat atau Tapera di kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. Aksi tersebut dihadiri massa buruh yang memenuhi kawasan patung kuda Monas.

Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan rencana pemungutan pendapatan buruh sebesar 3% melalui PP Tapera hanya akan menimbulkan kerugian dan beban bagi buruh. .

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan suara masyarakat terkait Tapera. Ia mengatakan, jika tidak ada kebijakan yang menjamin peserta mendapat rumah dari Pemerintah, perhitungan matematisnya tidak masuk akal.

“Misalnya seseorang mendapat gaji Rp5 juta per bulan, jika menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan, maka hanya mendapat sekitar Rp100 juta. Sekarang pun tidak dapat Rp 100 juta. sebuah rumah, apalagi di atas 30 tahun, ditambah bunga”. kata Mahfud dalam cuitannya melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dulunya Taperum, sekarang Tapera

Salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat membangun rumahnya diwujudkan dengan menetapkan Kebijakan Tabungan Perumahan atau Taperum.

Taperum sebelumnya fokus pada pembangunan perumahan pegawai negeri sipil dengan membentuk organisasi bernama Bappertarum PNS, namun hingga saat ini belum diketahui hasil aksinya. Apalagi, para PNS Bapertarum disebut-sebut sempat mengalami kekacauan administrasi selama beberapa waktu.

Mengutip tulisan dari situs resmi Departemen Perhubungan, Badan Penghitungan Perekonomian Hidup Pegawai Negeri (BAPERTARUM-PNS) merupakan organisasi yang didirikan pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 dan resmi diluncurkan pada bulan Februari 1993. Bapertarum PNS bertugas memberikan dana bantuan politik untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dalam membangun perumahan bagi pegawai negeri sipil baik pusat maupun daerah. Hal ini dicapai dengan mengurangi gaji pegawai negeri dan mengelola tabungan perumahan.

Namun lama kelamaan Bapertarum PNS dianggap tidak memberikan praktik praktis dalam pembangunan perumahan bagi PNS. Kenyataannya, implementasinya tidak disadari secara langsung oleh PNS itu sendiri. Oleh karena itu, Bapertarum akhirnya dihapuskan. PNS yang mendapat iuran atau pengurangan gaji akan mendapat penggantian pada tahun 2016 hingga 2023 melalui BP Tapera, seperti tertera di situs resminya. BP Tapera menyatakan berupaya memberikan pelayanan maksimal dengan mengoptimalkan imbal hasil tabungan perumahan bagi pensiunan PNS/ahli waris mantan PNS Bapertarum. Total dana Taperum yang dikembalikan sebesar Rp 1,03 triliun, termasuk hasil pemupukan.

Pembentukan BP Tapera

Hak atas perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Pasal 28 (h) UUD 1945, namun pemerintahannya tidaklah mudah. Akan ada pembatasan. Untuk itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membantu dengan menabung guna meningkatkan efisiensi dana. Untuk itu pada tahun 2016 pemerintah membentuk BP Tapera sebagai organisasi yang melaksanakan upaya pemerintah dalam membangun perumahan bagi pekerja.

Kemudian pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyatakan bahwa seluruh aset dan pengelolaan PNS Bapertarum yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) PNS diubah menjadi BP Tapera. Sebanyak 5,04 juta peserta (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun dan 4,02 juta peserta aktif) mengalihkan datanya dari Bapertarum PNS ke BP Tapera dengan jumlah Rp 11,8 triliun (terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun). . dalam dana dengan partisipasi aktif).

Dari situs Kementerian Perhubungan juga, peran BP Tapera it7 adalah sebagai regulator, bukan pengembang. Kehadiran BP Tapera juga diharapkan dapat membantu pasar perumahan yang besar dan merupakan upaya pengendalian harga rumah bagi pekerja agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama.

Peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera mempunyai ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh harta kekayaan untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.

2. Bagi PNS aktif, tabungan dan uang hasil bedak akan ditransfer ke saldo awal keanggotaan Tapera.

3. Bagi pegawai yang pensiun, uang simpanan dan uang hasil pemupukan akan dikembalikan kepada pegawai yang pensiun atau ahli waris dari pegawai yang pensiun tersebut.

Apalagi, peserta BP Tapera berbeda dengan Bapertarum karena tidak hanya mencakup PNS, melainkan seluruh pegawai baik PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes, dan pegawai swasta. Produknya tidak hanya di dalam negeri saja, juga ada KPR, KBR, KRR Tapera dan FLPP.

SAVINA RIZKY HAMIDA | M HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Seginbi Jumlah Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera Bagi Seluruh Pegawai di Bawah UMP di 38 Provinsi

Menteri Luar Negeri Pramono Anung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp164,31 miliar untuk tahun 2025 yang sebagian di antaranya IKN. Baca selengkapnya

Sekda Kaltim mengatakan, saat ini masyarakat bilang tidak akan ke Kaltim kalau tidak ke IKN. Baca selengkapnya

Edy Rahmayadi optimis mendapat dukungan dan saran dari PKB untuk mencalonkan diri pada pemilihan gubernur Sumut. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi telah menunjuk Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bagaimana pendapat Anda mengenai kenaikan HET beras? Baca selengkapnya

Bapak Habib Luthfi bin Yahya, anggota Kelompok Wantimpres, bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu pagi. Baca selengkapnya

BP Tapera membeberkan perhitungan tingginya permintaan penabung untuk membantu MBR memiliki KPR. Baca selengkapnya

Jakarta Expo 2024 Rabu mendatang, 12 Juni 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Baca selengkapnya

Pemerintah telah memperpanjang kenaikan HET untuk masuk resmi. Apa Alasan Bos Bapanas Arief Prasetyo Adi? Baca selengkapnya

KSPI mengatakan, aksi pegawai terhadap Tapera akan semakin meluas jika aturan tersebut tidak dicabut. Menteri Luar Negeri Menteri Pratikno memberikan jawabannya. Baca selengkapnya

Berita Terhangat: Presiden Joko Widodo atau Kakak Jokowi, Sigit Widyawan, menjadi Panglima BNI. BP Tapera menolak dana Tapera untuk membangun IKN. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *