Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

TEMPO.CO, Jakarta – Perkara gratifikasi Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) menilai seluruh unsur pasal hibah Eko Darmanto sudah lengkap.

“Saat ini berkas perkaranya sudah berada pada tahap kejaksaan, yaitu penangkapan tersangka dan pengumpulan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi dakwaan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. , kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 16 April 2024.

Menurut Ali, ia menerima hibah dari Eko Darmanto yang dipercaya sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 10 miliar. Tim JPU akan berada di Rutan KPK selama 20 hari hingga 24 April 2024, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) sebelumnya menyebutkan bukti awal suap yang diterima Eco berjumlah Rp 18 miliar, dan akan terus menelusuri dan mendalami aliran uang tersebut, termasuk adanya tindak pidana lainnya.

Penyidik ​​KPK menetapkan Eco Darmanto sebagai tersangka KPK, Selasa 12 September 2023. Mantan Kepala KPK dan TPPU Bea Cukai Yogyakarta itu sudah diajukan ke tahap penyidikan.

Kasus korupsi ini terungkap setelah Eko tidak melaporkan harta yang bernilai ekonomis ke dalam Rekening Kekayaan Negara atau LHKPN. Terkait penerimaan berbagai gratifikasi, Eko Darmanto tidak memberitahukan KPK secepatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Usai ditangkap, Eko membantah merugikan negara, merampok orang, bahkan menerima suap. Ia mengaku ingin menikmati hidup tanpa mengorbankan tugasnya. “Saya belum pernah melakukan proyek pembukaan lapangan kerja. Saya menjalankan usaha,” ujarnya di Gedung Merah BPK, Jumat, 8 Desember 2023.

Eco Darmanto mengatakan usahanya lebih dari sekedar bidang kepabeanan, seperti konstruksi, real estate, dan pembelian sepeda motor bekas. “Bukan motor baru, bukan motor asing, tapi motor bekas. Ini sesuai dengan hobi saya. Tapi kalau masih dianggap benar, maka secara moral saya harus melalui proses hukum ini, ujarnya.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang ditawarkan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baca selengkapnya

Ketua KPK Nawi Pomolango memberikan kuliah umum tentang sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi. Baca selengkapnya

Kementerian Keuangan memecat Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahian karena adanya konflik kepentingan dengan keluarganya. Baca selengkapnya

Nurul Gufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik hingga 2 Mei 2024. Dampak Perdagangan Kementerian Pertanian terhadap Mutasi ASN. Baca selengkapnya

KPK memastikan akan mencermati laporan LHKPN Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahian. Baca selengkapnya

Nayunda Nabila Syahrul diperiksa terkait kasus Yasin Limpo sejak Senin pagi, baru keluar gedung KPK sekitar pukul sembilan malam. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjelaskan struktur perkara untuk menetapkan tiga orang tersangka korupsi pembelian tanah pengolahan gula PTPN XI. Baca selengkapnya

Pasal 50 B Ayat 2 RUU Penyiaran mengatur larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif. Baca selengkapnya

Windy Idol diduga TPUPU mulai Januari 2024. Baca selengkapnya

Kepala Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengungkapkan, anak SYL sempat meminta uang untuk membayar aksesoris mobil sebesar Rp. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *