Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditugaskan di KPK, Achmad Fauzi, meminta maaf secara terbuka karena terbukti terlibat kasus pajak ilegal atau penjarahan Rutan KPK. . Fauzi merupakan mantan Kepala Rutan KPK saat kasus ini terjadi.

Amnesti ini merupakan hukuman berat yang diberikan kepada Fauzi oleh jajaran KPK. Hukuman tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat 2 huruf b terkait Undang-Undang Dewan Pengurus Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku KPK, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh Pegawai KPK. KPK.

Oleh karena itu, saya meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau pegawai KPK atas pelanggaran etika dan moral yang saya lakukan, kata Achmad Fauzi dalam keterangan tertulis Sekretaris Jenderal KPK, Rabu, 17 April 2024.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa meminta seluruh pegawai KPK menghindari pencurian agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan KPK.

“Hindari perbuatan-perbuatan yang berdampak buruk bagi diri Anda, keluarga, dan organisasi Anda. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu waspadai diri sendiri dalam setiap perkataan dan perbuatan,” ujarnya di Gedung C1 KPK, secara tertulis. keterangannya, Rabu 17 April 2024.

Sedangkan hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi sebagai Lembaga Publik Negara, kata Cahya, merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pertama.

Atas tindak pidana tersebut, Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menangkap 15 tersangka, termasuk Achmad Fauzi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achmad Fauzi sempat protes di hadapan persidangan. Diketahui salah satu tersangka, Achmad Fauzi, telah mengajukan permohonan praperadilan, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ali mengatakan, KPK menghormati usulan pertama kasus Achmad Fauzi, karena kasus pertama merupakan semacam hak setiap tersangka untuk menguji syarat resmi untuk mendapatkan keputusan tersangka.

“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK benar-benar mempertimbangkan syarat hukum dan materil. Jadi KPK benar-benar siap menghadapi kasus pertama,” kata Ali.

Pilihan Redaksi: KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik Dua Kali Transfer Uang ke Tersangka Korupsi Gedung Gereja Kingmi Mile 32

Pakar hukum menilai pengembalian uang dari Ahmad Sahroni, pengurus Partai Nasdem kepada KPK, tidak menghilangkan tanda-tanda pidana korupsi. Baca selengkapnya

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni ditetapkan menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa dia terlibat? Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ahmad Sahroni, Bendahara Partai NasDem, sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baca selengkapnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya pengadilan KPK cepat memutus kasus kelakuan Nurul Ghufron Baca Selengkapnya

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena LHKPN-nya diduga tidak lengkap

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan dengan menutup papan pengambilalihan di salah satu rumah Syahrul Yasin Limpo Bala. Baca selengkapnya

“Sudah sepantasnya pengadilan KPK menghukum Nurul Ghufron atas perbuatannya karena jauh dari semangat dan asas instrumen yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.” Baca selengkapnya

Bahkan, kata Albertina Ho, pegawai pemerintah Kementerian Pertanian itu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diberhentikan. Atas seruan Nurul Ghufron, Kementerian Pertanian menangani perubahan tersebut. Baca selengkapnya

KPK terus memburu aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Lainnya diduga sengaja disembunyikan. Baca selengkapnya

Durian raja musang sempat disebut-sebut dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya menjadi kode suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *