Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh menyatakan penolakannya terhadap posisi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (MA) pada tahun 2020. Keberatan tersebut diajukan kepada Gazalba Saleh di pengadilan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK (JPU) yang dilayangkan hari ini.

“Tidak boleh memberikan kuasa penuntutan pidana dari Jaksa Agung, maksudnya mendasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung yang menggabungkan perkara-perkara dalam dasar umum dakwaan,” kata pengacaranya. Aldres Jonathan Napitupulu. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.

Asas-asas penuntutan pidana yang disebutkan oleh Aldres, seperti asas sistem hukum tunggal, asas een en ondelbaar, dan asas dominus litis. Gubernur mengatakan, hanya Jaksa Agung yang berwenang mengadili, dan sebagai jaksa tunggal, penanganan seluruh perkara pidana berada di tangan Jaksa Agung. “Majelis dapat mempertimbangkan pengajuan surat keberatan kami dan menyatakan pemberhentian penuntutan dan penuntutan dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam pernyataan protesnya, Gazalba Saleh membeberkan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik ​​dan jaksa, seperti melakukan penahanan yang dianggap ilegal. Gazalba juga menilai pengajuan perkara ke pengadilan tidak memiliki kewenangan dan uraian dakwaan yang dilontarkan penyidik, jaksa KPK, dan pengadilan.

Dijelaskannya, pada aspek kedua dakwaan mengenai dilakukannya tindak pidana pencucian uang, pernyataan fakta yang disangkakan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal. 142 para. (2) menyala. b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ). . Kuasa hukum Gazalba Saleh menjelaskan ketidakjelasan hukuman yang dijatuhkan pengacara KPK, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak dituntut, baik dalam kasus ini maupun kasus lainnya; tidak jelas siapa yang memberikan uang tersebut dan tidak jelas dari mana asal uang yang diduga digunakan pasangannya untuk membeli mobil tersebut; dan menjelaskan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan dakwaan bagian kedua, tidak jelas apakah mereka adalah penjahat, yang ikut serta dengan terdakwa dalam TPPU.

Jaksa menyebut tindakan JPU melanggar pasal. 142 para. (3) KUHAP sebagaimana dijelaskan, tuntutan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tidak sah. Inilah sebabnya katanya, menurut seni. 156 para. (2) KUHP, perkara ini tidak dapat diinstrumentasikan lagi.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Acara Pidana (KPK) membacakan putusan terdakwa Gazalba Saleh. Pengacara Komisi Pidana Korupsi, Wawan Yanarwanto, mengatakan Gazalba melakukan peninjauan kembali (PK) atas tuduhan Jaffar Abdul Gaffar yang didampingi pengacara Neshawaty Arsjad.

Pengacara Jaffar memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba dan dengan pengaruhnya, PK diterima dan diberikan uang dari pihak yang bersalah sebesar Rp37 miliar. Menurut Wawan, pada tahun 2022, Gazalba diberikan satu kasus untuk ditangani sebesar SGD 18.000; SGD1.128.000; $81.100; dan Rp 9,42 miliar. Gazalba menggunakan sebagian uangnya untuk membeli mobil New Alphard senilai Rp 1,079 miliar pada tahun 2020.

Untuk menyembunyikan perdagangan mobil tersebut, Gazalba menggunakan nama Edy Ilham Sholeh, kakak laki-lakinya.

Pada April 2020, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing SGD 583.000 dan USD 10.000 senilai Rp 6,33 miliar. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak enam kali dengan menggunakan KTP atas nama Gazalba Saleh, seorang guru. Uang penukaran ditransfer ke rekening Mandiri Rp 108.300.000 dan ke rekening BCA Rp 6.144.292.000, dan sisanya diambil tunai Rp 81.740.000.

Gazalba Saleh juga membeli banyak aset seperti tanah/rumah di Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim seharga Rp5.382.783.210. Dari perolehan itu, Gazalba sendiri yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp3,7 miliar.

Gazalba kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BCA miliknya sebesar Rp 6,144 miliar. Uang yang digunakan untuk membeli logam mulia sekitar Rp508.485.000.

Pada bulan Juni 2021, berlokasi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Gazalba membeli tanah/rumah seharga Rp 2.050.000.000. Gazalba Saleh membeli tanah/rumah di Citra Grand Cibubur seharga Rp 7.710.750.000 dan melaporkan ke KPK sebesar Rp 3.526.710.000 LHKPN untuk menyembunyikan penjualan tanah/rumah tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi juga menggunakan uang biaya tersebut untuk melunasi pinjaman rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai $3.891.000.000. Rumah tersebut menggunakan nama Fify Mulyani yang merupakan sahabat Gazalba.

Pada Agustus 2021 hingga Februari 2023, Gazalba menukarkan mata uang asing senilai SGD 139.000 dan USD 171.100 yang ditukarkan dengan Rp 3.963.779.000. Transaksinya menggunakan informasi Ikhsan AR SP sebagai asistennya.

Pilihan Editor: Kontroversi $60 miliar menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Pakar hukum menilai pengembalian uang Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke KPK tidak menghilangkan bukti adanya tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya

Anggota Komisi III DPR mendesak Polri dan Jaksa Agung memberikan bukti dan klarifikasi terkait keluarnya Jampidsus Baca Selengkapnya

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap bersaksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa hal itu terpengaruh? Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua Bendahara Umum Golongan NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Baca selengkapnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Dewas KPK seharusnya mengambil keputusan dini atas sidang moral terhadap Nurul Ghufron Read.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK karena LHKPN-nya diduga ganjil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kelompok yang berupaya menghalangi penyidikan, dengan menutup-nutupi tuntas aksi penangkapan di salah satu rumah Pak Syahrul Yasin Limpo.

Anggota Densus 88 diduga mengikuti Jampidsus Febrie Adriansyah saat makan malam di Restoran Cipete, Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

“Sudah sepantasnya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron atas perbuatannya karena jauh dari semangat dan prinsip jajaran KPK.” Baca selengkapnya

“Unit Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung tidak boleh tergiur dan tergiur dengan barang-barang kecil,” kata Wakil Ketua KPK itu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *