Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024, terkait perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) pada Pilpres 2024.

Keputusan MK adalah yang terbaik. Apapun keputusan MK terkait PPU Pilpres, akan dibacakan pada 22 April 2024, kata Idham, dikutip Inter, Senin, 15 April 2024. Apa prinsip Erga Omnis?

Dikutip dari publikasi Erga omnes tentang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes yang artinya mengikat tidak hanya bagi pemohon saja melainkan semua orang.

Keputusan ini berkaitan dengan sistem yang digunakan Indonesia, yakni. sistem desentralisasi. Judicial review, sistem terpusat berbeda dengan sistem desentralisasi.

Sistem peninjauan terdesentralisasi yang berasal dari Amerika Serikat, keputusannya belum final. Sistem ini menggunakan doktrin anteseden atau tatapanesis. Erga, sistem terpusat yang banyak digunakan oleh negara-negara hukum perdata, membuat semua keputusan bersifat mengikat.

Di Indonesia, asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap dan segera sejak diumumkan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan hukum di Indonesia, dengan keputusan yang mengikat seluruh elemen negara, penyelenggara negara, dan warga negara.

Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya yang hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal peninjauan kembali, yang diperiksa adalah norma peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum.

Padahal dasar permohonan peninjauan kembali adalah penyalahgunaan konstitusi pemohon. Namun tindakan ini mewakili kepentingan sah seluruh masyarakat, yaitu. menjunjung Konstitusi.

Pilihan Redaksi: Amicus Curiae Megawati, Gibran Tak Tahu Hingga Otto Hasibuan Sempat Mendiskreditkannya

Gerindra menemukan dua TPS di Kabupaten Sintang mencatatkan pemilih mati dalam daftar hadir pemilih. Gerindra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Baca terus

Partai Nasdem sebelumnya telah melaporkan ke Mahkamah Konstitusi tentang perolehan suara Partai Aceh sebanyak 1.116 suara pada Pemilu 3 Pidi Jaya di Kabupaten Bandar Baru. Baca selengkapnya

Beberapa bulan setelah disahkan, UU DKJ digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, apa saja permasalahan yang menyebabkan UU DKJ digugat ke Mahkamah Konstitusi? Baca terus

Dibuka kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus suap politisi PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU Vahyu Setiawan. KPK akan memanggil Hasto Cristiano lagi. Baca terus

PKB sebelumnya menggugat KPU karena kehilangan 373 suara di Kabupaten Ayip dan 100 suara di Kabupaten Korowe Buluanop, Papua Selatan. Baca terus

MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengulangi penghitungan suara di tujuh TPS di distrik Veriagarh. Baca terus

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriento membuka peluang perubahan UU KPK. Baca terus

Mahkamah Konstitusi mendepak Erik Hendrawan Septian Putra, calon DPRD Partai Golkar untuk Dapil Tarakan 1. Terbukti tak membeberkan status eks pelaku kriminal. Baca terus

Pokok dakwaan PDIP dalam kasus ini adalah dugaan pengurangan suara PDIP sebanyak 190 suara. Baca terus

Sidang etik kasus dugaan asusila Ketua KPU Hashim Asyari digelar hari ini secara tertutup setelah mendengar keterangan pihak-pihak yang terlibat. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *