Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

TEMPO.CO , Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Radio atau RUU Penyiaran Radio menuai kontroversi. RUU yang saat ini berada di DPR RI (Baleg) masih menunggu persetujuan dan berpotensi menghambat kebebasan pers di Indonesia. Diantaranya adalah bagian 2 Pasal 56 yang melarang penyiaran investigasi jurnalistik secara eksklusif.

Investigasi jurnalistik dikatakan dapat mengganggu keadilan penegakan hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim tersebut menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukkan dalam RUU Penyiaran Radio pasal larangan penyiaran investigasi jurnalistik.

Berikut beberapa fakta kontroversial mengenai RUU radio:

1. Tidak termasuk hukum percetakan

Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Independen (AJI) Bayu Vardana meminta DPR menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut. Bayu mengatakan, Republik Korea seharusnya menjadikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan utama dalam menyusun pasal-pasal yang mengatur penyiaran karya jurnalistik. Namun RUU Pers tidak memuat RUU Penyiaran Radio.

“Ini upaya nyata untuk membungkam pers,” kata Bayou saat dihubungi, Sabtu, 11 Mei 2024.

2. Larangan penyiaran kajian eksklusif tidak sejalan dengan UU Pers

Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Etik Dewan Pers, mengatakan larangan menyiarkan konten jurnalistik eksklusif tidak sesuai dengan undang-undang pers. Menurut dia, UU Pers mengatur tentang kerja dan etika pers, termasuk jurnalisme investigatif. “Ini tidak berdasar dan sangat meresahkan pers,” kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

3. Melarang investigasi jurnalistik yang salah

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M.D. Tidak setuju dengan RUU televisi. Mahfud mengatakan revisi yang mengatur larangan investigasi jurnalistik adalah sebuah kesalahan. Toh menurutnya tugas jurnalis adalah melakukan penelitian.

Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2024 mengatakan, “Akan menjadi media yang hebat jika memiliki jurnalis yang berani melakukan investigasi mendalam.”

4. Investigasi jurnalistik sangat membantu mengungkap kasus-kasus pengadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Commodly mengatakan investigasi jurnalistik sangat membantu keterbukaan persidangan dan penyampaian informasi ke kejaksaan. Hal itu disampaikan Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 13 Mei 2024 karena dugaan investigasi jurnalistik menghambat proses yang semestinya. Ketut, yang juga Ketua Mahkamah Agung Bali, mengatakan penyelidikan media sudah ada sejak lama dan merupakan bagian dari demokrasi.

Saya kira tidak ada masalah (dengan media), kata Ketut Tempo melalui keterangan WhatsApp. Sebab aparat penegak hukum bekerja sama dan memperoleh bukti dari berbagai sumber, termasuk media yang obyektif, transparan, dan tidak memihak.

5. Investigasi jurnalistik diperlukan dalam kondisi ketidakpedulian masyarakat terhadap aparat penegak hukum

Alyaksandr Marvata, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (CPC), mengatakan dalam kondisi ketidakpedulian masyarakat terhadap aparat penegak hukum, investigasi jurnalistik diperlukan. Menurutnya, investigasi jurnalistik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberi tekanan pada aparat penegak hukum dalam hal profesionalisme dan integritas. Dia berkata bahwa jurnalisme investigatif terkadang membantu PKT dalam penyelidikannya.

“Saya pribadi senang membaca laporan investigasi,” kata Alex kepada Tempo, Minggu, 12 Mei 2024. “Kadang laporan investigasi membantu penyidikan. Laporan investigasi tidak berbeda dengan laporan publik.’

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen (purnawirawan) T.B. Hasanuddin mengatakan GDR tidak berniat menindas kebebasan pers dengan memberlakukan pasal yang melarang penyiaran eksklusif investigasi jurnalistik. Politisi PDP itu menjelaskan, larangan ini diusulkan guna mencegah pengaruh penyidikan dan penyidikan penegakan hukum terhadap opini masyarakat.

“Saya pikir sudah jelas. Jadi, jangan sampai proses peradilan yang dilakukan penguasa mempengaruhi isi investigasi jurnalistik, kata Hassanuddin, Sabtu, 11 Mei 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHYD | SULTAN ABDURAHMAN | BY ECO YUDH SAPUTRA Pilihan Redaksi: Dewan Pers Tolak Keras RUU Radio, Ini 7 Sorotannya

Suffmi Dasko Ahmad membantah penegakan hukum di Republik Kazakhstan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. lagi

Wakil Presiden Republik Tajikistan Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan selesai sebelum seremonial pembukaan Probov-Gibran. lagi

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap mengembalikan peran ganda ABRI di era Orde Baru. lagi

RUU tentang penyiaran radio mendapat masukan dari pakar komunikasi Unand. “Pembatasan dan pelanggaran kebebasan pers,” kata Dalmendo. lagi

Nasdem berpendapat penambahan kementerian akan menciptakan partisipasi masyarakat dengan merevisi UU Kementerian Umum. lagi

Dalam waktu dekat, tiga RUU DPR, yakni RUU Penyiaran Televisi dan Radio, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Kementerian Negara, menarik perhatian publik. Mengapa? lagi

Baleg DPR yaitu menteri yang ditunjuk oleh presiden untuk membahas rancangan undang-undang kementerian negara. lagi

Menanggapi inisiatif DPR mengenai RUU Penyiaran, Amanda mengatakan ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. lagi

Puluhan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di Malang, Jawa Timur, menentang RUU Penyiaran. Misalnya, membatasi kebebasan pers. lagi

Adi Praitna secara khusus menyoroti RUU Kementerian Negara yang tidak lagi menyebutkan jumlah kementerian. Posisi kabinet akan bergantung pada kebutuhan politik. lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *