Gabus Pucung hingga Asinan Betawi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 12 kuliner Betawi telah ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Catatan inventaris KIK untuk kehadiran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah diterima Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta akhir pekan lalu.

Tercatat keberadaan 12 KIK asal tertentu: Komunitas Kapus Bukung, Asinan Petawy, Bir Pletok, Kato-Kato Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Delor, Laksa Petawy, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Petawy, Soto Petawy. Asem Petavi menjadi inspirasi para pelaku kuliner

Komunitas yang berada di bawah Satgas Seni dan Budaya ILUNI FIB UI sedang mempersiapkan proyek luar biasa untuk mempromosikan pariwisata Jakarta. Baca selengkapnya

Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Paskah dengan mendekorasi aula dengan tradisi Petawi dan Dayak. Baca selengkapnya

Pemberdayaan suku Petawi dan harta bendanya dapat dirancang untuk menemukan kekhususan dalam RUU DKJ. Baca selengkapnya

Budaya Petawi disebut-sebut terpinggirkan pada masa Orde Lama dan Baru karena pemerintah cenderung mengedepankan keberagaman etnis ketimbang budaya lokal. Baca selengkapnya

Musisi Petawi Muhammad Amrullah alias Kojek merespons kebijakan Pemprov DKI yang menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan. Baca selengkapnya

Juara Petawi menghidupkan ToT atau Training of Trainer pada acara Relawan Tim Nasional AMIN di Jagakarsa. Baca selengkapnya

Gereja Katedral Jakarta menampilkan wayang Natal Indonesia dengan motif bergambar dan petawi di Maria Square Baca Selengkapnya

Ayam Gohyong saat ini sedang trending di media sosial. Baca selengkapnya

Gubernur yang diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ dinilai akan memberikan peluang lebih besar bagi petawi untuk terpilih menjadi kepala daerah Jakarta.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Betawi Zainuddin atau Haji Oding diusulkan diangkat Gubernur dalam RUU DKJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *