Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sudah menyerahkan segala putusan terkait sengketa Pilpres 2024 kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kanjar mengatakan, dirinya dan Mahfud merupakan orang-orang yang taat konstitusi dan akan mengikuti serta melaksanakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

“Tugas kita hari ini adalah meminta penilaian. “Hari ini kami mohon, semuanya diserahkan kepada Majelis Hakim MK,” kata Kanjar dalam keterangan tertulis sesaat sebelum berangkat ke Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK menggelar sidang dengan agenda pembacaan hasil perselisihan hasil Pilpres 2024, mulai pukul 09.00 WIB, Senin, 22 April 2024. Sepasang calon 03 yang dipimpin Kanjar-Mahfut dan tim kuasa hukum Dotung Mulya Lubis berkumpul di Hotel Mandarin Jakarta sebelum berangkat dengan bus menuju gedung MK.

Sebelum sidang dimulai, Kanjar menegaskan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada hakim konstitusi. “Hari ini, Pak. Saya dan Mahfud beserta seluruh tim kuasa hukum datang untuk mendengar putusan tersebut. “Juga kita harus memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan karena lembaga peradilan mempunyai kebebasan dalam mengambil keputusan dan saya berdoa semoga semuanya kuat untuk mengambil keputusan yang sangat obyektif bagi bangsa dan negara ini,” kata Kanjar. Gedung Mahkamah Konstitusi.

Demi tiga uang, Dodung menegaskan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Ia menegaskan menghormati segala keputusan yang diambil hakim konstitusi.

“Dalam konteks ini, apapun putusan MK, kami akan menghormati dan melaksanakannya,” tegas Dodung.

Dotung meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 akan mengukir sejarah bagi demokrasi Indonesia. “Kami yakin. Namun tidak ada salahnya membaca doa tersebut. Bagi saya ini penting karena akan menyelamatkan demokrasi di Indonesia dan mengingatkan kita akan pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” kata Dodung. Sebelum datang ke sidang Mahkamah Konstitusi. Sebelum menuju Gedung MK, Ganjar-Mahfud dan tim kuasa hukum memanjatkan doa yang dibacakan pengacara Magdir Ismail. Menurutnya, bacaan doa tersebut sangat penting karena mengingatkan kita akan pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Moment of truth ini penting karena kita bisa bertanya pada diri kita sendiri, seberapa jujur ​​kita pada diri sendiri, seberapa jujur ​​kita pada Tuhan Yang Maha Esa, seberapa jujur ​​kita pada Konstitusi, seberapa jujur ​​kita, anti demokrasi.” kata Dotung.

Pilihan Redaksi: Gibran tak hadir pada sidang hasil pemilu presiden hari ini: nongkrong seperti biasa

Kebijakan yang mewajibkan seluruh pekerja untuk membayar tabungan perumahan sosial atau iuran tabera memicu kontroversi dan akhirnya digugat di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Ia menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (2) huruf a yang disingkat Mahkamah Konstitusi disebut juga MK. Baca selengkapnya

Istianto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada anggapan bahwa hakim mendasarkan keberadaan hukum hanya pada teks, pasal dan terpisah dari isinya. Baca selengkapnya

Meningkatnya jumlah perkara di Mahkamah Konstitusi menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk. Baca selengkapnya

Airlangga Hartarto berseloroh, Ritwan Kamil sudah mempersiapkan diri menghadapi Pilgub Jakarta jelang Anies Baswedan. Baca selengkapnya

MK mengarahkan KPU untuk melakukan PSU bagi anggota DPD di Sumbar. Keputusan MK ini memancing reaksi calon anggota DPD di Rana Minang. Baca selengkapnya

KPU menyatakan hal itu dilakukan sebagai respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 dari 297 perkara PHPU pada Pilpres 2024. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa Pemilu 2024 atau putusan PHPU legislatif.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (PSU) melakukan pemungutan suara sela (PSU) di tiga kabupaten pegunungan Papua. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *