Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Suparta sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk. Penyidik ​​kini mendalami aset Suparta dan kemana perginya uang ilegal tersebut.

Selain Suparta, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya yang dikenal dengan nama RBT alias RBS juga menjadi pusat kasus korupsi timah ini karena beberapa kali diperiksa penyidik ​​Kejagung. Dalam penelusuran Tempo, keduanya diketahui juga mengelola Gedung Tribatra Dharmawangsa yang didirikan Persatuan Penyelamat Polri pada 2018.

Mereka terlibat dalam pengelolaan gedung di Kebayoran Baru melalui perusahaan bernama PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Keduanya merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Dokumen hukum menyebutkan PT Guna Bhakti Sukses Bersama memiliki 20 juta saham dengan nilai Rp 200 miliar. Tiap saham ditaksir seharga Rp 10 ribu. Suparta memegang 5.500 saham dengan total nilai Rp 55 juta di perusahaan tersebut.

Sementara RBT belum serta merta mencantumkan nama perusahaannya. Ia bekerja atas nama pribadinya melalui PT Robust Buana Tunggal. Perusahaan yang berkantor di SCBD ini dilaporkan memiliki 19.978.000 saham dengan nilai total Rp 199.780.000.000.

Tak hanya itu, RBT alias RBS diketahui turut membiayai pembangunan yang diresmikan pada 12 Oktober 2018 tersebut. Dalam prasasti peresmian gedung tersebut, nama Robert P. Bonosusatya tercantum di antara 11 nama yang tercantum di dalam dan di antara orang-orang yang turut serta dalam pembentukan Polri. Selanjutnya gedung tersebut diserahkan kepada Ketua Umum PP Polri pada Jumat, 12 Oktober 2022, demikian bunyi teks yang ditandatangani Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Selain RBT alias RBS, nama penyandang dana lain yang tertulis dalam teks tersebut adalah Artha Graha Peduli milik Tommy Winata, H. Samsudin Andi Arsyad, Kennet Lian, Tanoto Foundation milik Sukanto Tanoto, Yoga Susilo, Anthoni Salim, Muktar Widjaja, Surya. Darmadi, Arief Priyatna, dan Henny Tantra. Hingga berita ini diturunkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum menanggapi pesan Tempo terkait situasi Suparta dan RBS dalam kepemilikan gedung tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumendana juga tak menjawab pertanyaan Tempo.

Pilihan Redaksi: Korupsi PT Timah sudah terjadi sejak 2015, ICW heran pejabat daerah sepertinya tak tahu.

Saat pengujian 10 jembatan di Tol MBZ selama hampir 4 bulan, saksi dibayar Rp 5,5 miliar. Baca selengkapnya

Saksi kasus korupsi Jalan Tol MBZ mengibaratkan uji terbang ini sebagai perhitungan cepat. Mengapa? Baca selengkapnya

Proses korupsi tersangka ayah dan anak ini merupakan penipuan proses lelang paket proyek kantor Papua Barat. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana membenarkan penunjukannya sebagai Jaksa Agung Jampidum. Baca selengkapnya

Pernyataan Kapuspenkum soal drone ditembak jatuh karena terbang keluar dari Kejaksaan Agung. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung tengah menghadapi sidang praperadilan terkait penanganan kasus korupsi kaleng. Baca selengkapnya

Kejagung tengah mengevaluasi karakteristik drone tersebut. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung mengurangi besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Surya Darmadi, dari Rp39,7 triliun menjadi hanya Rp2,2 triliun. Baca selengkapnya

Densus 88 yang menangkap Jaksa Agung Jampidsus diduga terlibat dalam Satgas Merah Putih yang menjadi berita hukum yang santer dibaca. Baca selengkapnya

Asep Nana Mulyana yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum alias Jampidum Kejagung ini memiliki harta senilai miliaran rupiah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *