Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

Tempo.CO, Jakarta – Sulistyoati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengutarakan sikapnya di Mahkamah Konstitusi atau Anggota Knesset mengenai pengaruh gerakan moral massa dalam penanganan perkara hukum. perselisihan Pilpres 2024. Menurutnya, meski tidak mengikat secara hukum, gerakan moral ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapi dalam proses pemilu saat ini.

“Kalau dilihat dari jumlah mereka, lebih dari 50 amicus curiae masuk ke Mahkamah Konstitusi, yang menurut saya merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata profesor tersebut. Sulistyovati dalam agenda pembacaan rekomendasi sidang referendum keadilan pemilu 2024 yang digelar secara online pada Minggu, 21 April 2024.

Menurutnya, fenomena Amicus Curiae juga menunjukkan bahwa gerakan masyarakat sipil tidak boleh diabaikan karena sejarah menunjukkan bahwa masyarakat sipil mempunyai peran penting dalam mengatasi berbagai tantangan politik yang kompleks.

Artinya, gerakan masyarakat sipil di Indonesia tidak boleh dianggap enteng, kata Prof. Sulistyovati dalam sambutannya.

Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan Anis di Swedia-Mohimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfoud akan dikonsolidasi pada Senin, 22 April 2024. Panggilan ke seluruh pihak terkait termasuk Anis- Mohimin sebagai pemohon, Ganj Ar-Mahfoud sebagai pemohon 2, Komite Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Departemen Pemilihan Umum (Babaslo) sebagai informan, dan Prabowo Subianto. -Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Perselisihan Pilpres 2024 melibatkan dua pasangan calon, Anis Besweden-Muhimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfoud, yang mengajukan gugatan serupa terkait diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 dan ingin pilpres ulang digelar tanpa melibatkan pasangan.

Pada sidang terakhir PHU, MK menghadirkan empat menteri pemerintahan Presiden Jokowi sebagai saksi atas dugaan politisasi bansos dalam sengketa Pilpres 2024. Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Irelanga Hartartu dan Menteri Kesejahteraan Sosial Terry Rismaharini.

Isu politisasi bansos menjadi salah satu isu utama dalam gugatan yang dilayangkan Anis-Muhimin dan Ganjar-Mahfoud ke Mahkamah Konstitusi (MC) terkait sengketa pemilu presiden. Gugatan tersebut bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diterbitkan Anies-Muhaimin basis 01 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diterbitkan Ganjar-Mahfud basis 03.

Pilihan Redaksi: Jajak Pendapat Indikator: 64% Massa PKB Tak Setuju Pembatalan Pasangan Pravo-Gibran

BPK daerah segera mengkomunikasikan penghitungan suara tersebut kepada partai dan masyarakat melalui surat. Baca selengkapnya

KPU Kalimantan Timur mengumumkan proses pengklasifikasian TPP untuk penghitungan ulang telah dimulai. Baca selengkapnya

KPU akan menambah waktu sosialisasi PSU. Baca selengkapnya

Persiapan KPU Kalimantan Barat antara lain menyiapkan surat tindak lanjut dari KPU RI atas pelaksanaan PSU. Baca selengkapnya

KPU daerah diminta menginformasikan kepada kepala daerah, kepala lembaga, perusahaan, dan kepala dinas pendidikan mengenai skema PSU tersebut. Baca selengkapnya

Anggota Knesset memerintahkan KPU untuk mengelola PSU anggota DPD di Sumbar. Keputusan MK ini mendapat tanggapan dari calon anggota DPD di Rana Minang

KPH menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan Pemilu Parlemen 2024. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri pembahasan perselisihan hasil pemilu 2024 atau keputusan PHU legislatif secara keseluruhan.

Mahkamah Konstitusi (CCC) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di 3 kabupaten di Provinsi Papua. Baca selengkapnya

Irman Gusman meminta KPU memasukkan namanya dalam daftar anggota Partai Rakyat Demokrat (DP) di daerah pemilihan Sumbar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *