Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat Indonesia (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan hasil pemilu 2024 menurut Gayus, pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siapa pun yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, harus menunggu hasil perkara yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Gayus mengatakan, gugatan PDIP terhadap PTUN terkait pelanggaran hukum yang dilakukan KPU saat menyetujui pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Saya mohon KPU mentaati asas hukum, tidak menimbulkan penundaan keadilan, menunda putusan (Prabowo-Gibran) sampai ada keputusan jelas dari PTUN,” ujarnya di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Kamis. Selasa, 23 April 2024.

Menurut Gayus, penghentian sementara penunjukan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi penundaan keadilan. Pasalnya, keputusan KPU bisa saja bertentangan dengan keputusan PTUN jika nantinya kasus PDIP disetujui.

Gayus melaporkan, PTUN telah menyatakan perkara yang diajukan PDIP dapat diterima. Insiden muncul pada sidang hari ini.

Kesimpulan dari putusan tersebut, permohonan kami layak untuk didengarkan pokok perkaranya karena apa yang kami temukan pagi ini menjadi putusan tersebut, kata Gayus.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Pengaduan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). dan terdaftar dengan nomor registrasi 133 /G/2024/PTUN .JKT.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024.

Keputusan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Senin, 22 April 2024.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang berujung kontroversi Pilpres 2024 dari pasangan, yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

Pilihan Redaksi: Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Zulhas: Proses politik sudah selesai

Habiburokhman angkat bicara soal operasi cedera kaki yang dilakukan terhadap Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Ia mengatakan, partisipasi Kaesang dalam survei LSI kurang baik, apalagi masih banyak warga yang belum memilih secara penuh.

Malaysia ingin bekerja sama dengan Indonesia, termasuk mengirimkan pasukan penjaga perdamaian gabungan ke Gaza, Palestina, jika diamanatkan oleh PBB. Baca selengkapnya

Bawaslu menanggapi persoalan oknum kepala daerah yang mendaftar di KPU. Baca selengkapnya

Siapa calon kuat Pilkada Jateng 2024 dari PDIP? Hasto Kristiyanto menyebut beberapa nama antara lain Hendrar Prihadi, Bambang Hoak, dan Utut Adianto. Baca selengkapnya

Dedi Mulyadi didukung Pujakesuma Jabar untuk bertarung di Pilgub Jabar 2024.

Apa yang menjadi titik balik politik PDIP pada Pilkada 2024, disebut akan menarik Gerindra yang merupakan politisi.

Prabowo kembali beraksi setelah sukses menjalani operasi cedera kakinya sepekan lalu. Baca selengkapnya

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum banyak mendapat informasi baru terkait penggeledahan Harun Masiku. Baca selengkapnya

PDIP menyebut Andika Perkasa punya keunggulan dibandingkan Ahmad Luthfi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *