Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, memastikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan penyimpanan dan penerimaan uang BPPD Pemkab Sidoarjo. di dalam.

Hari ini Bupati Sidoarjo tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK karena sakit, kata Mustofa saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp pada Jumat, 19 April 2024.

Mustofa mengatakan, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor menghormati panggilan dan proses penyidikan KPK. Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat ke KPK dengan permohonan penundaan penyidikan, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan Gus Muhdlor alias Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari pemeriksaan karena sakit. KPK kemudian menanyakan apa isi surat yang diterima.

“Memang benar ada surat konfirmasi setelah kami verifikasi tidak bisa ikut karena dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Keterangannya, ia dirawat sejak 17 April 2024 hingga sembuh. “Surat ini agak berbeda, kita tidak tahu kapan sembuh, kita tidak tahu penyakitnya apa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April. pada tahun 2024

Ali mengatakan, surat keterangan masuk rumah sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa. KPK menyimpulkan, berdasarkan analisis surat tersebut, alasan Gus Muhdlor tidak begitu jelas.

Untuk itu kami juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk bersikap kooperatif, termasuk para dokter yang memberikan rujukan tersebut, bisa dimintai keterangan secara hukum karena menghambat proses penyidikan, ujarnya.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK juga tak mau mengeksploitasi pelanggaran yang tertuang dalam surat tersebut, mengingat proses yang dilakukan saat ini merupakan pemanggilan penyidikan pertama.

“Hari ini kami seharusnya hadir di gedung BPK, karena yang bersangkutan sudah kami panggil dari awal bulan, tapi dia tidak muncul,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintahan Bupati Sidoarjo.

Minggu depan tersangka ini akan kita panggil lagi untuk hadir, kata Ali Fikri, Jumat, 19 April 2024.

Adapun kepastian waktunya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menentukannya. Ali berjanji akan memberitahukan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan akhir dari Gus Muhdlor kapan bisa menghadiri pemeriksaan Kamar Merah Putih BPK dan memverifikasi apakah surat tersebut telah dikirim.

“Kami berharap pihak yang berkepentingan juga mau bekerja sama. “Kami memastikan seluruh proses yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.

Hal itu, kata Ali, dibuktikan KPK atas somasi pertama yang dilayangkan dan diterima Gus Muhdlor. “Kalau begitu, nanti kita panggil untuk kedua kalinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Gus Muhdlor agar kooperatif dalam pengusutan dugaan pemotongan dan suap di BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami mengingatkan tersangka kerja sama untuk hadir sesuai jadwal pemanggilan agar mempunyai kesempatan untuk segera mengklarifikasi permasalahan terkait perkara tersebut di hadapan penyidik ​​KPK,” ujarnya pada Rabu, 17 April 2024.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor dan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di bawah BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Melalui analisis pihak-pihak yang diwawancarai sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka, dan alat bukti lainnya, tim penyidik ​​KPK berhasil mengungkap peran dan keterlibatan “Gus Muhdlor”.

MYESHA FATINA RACHMAN SAYA BAIK SECARA PRIBADI

Pilihan Editor: Manuver Politik Bupati Sidoarjo, Tersangka Korupsi Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran Sebelum Panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nurul Ghoufron dinilai pengecut karena mempertanyakan prosedur terkait kasus dugaan pelanggaran etik hingga menyeret Alexander Marwata. Baca selengkapnya

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, keluarga SYL bisa dikenai hukuman pasif TPPU jika dengan sengaja ikut mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengacara Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, seharusnya berperan membantu kelancaran proses hukum. Baca selengkapnya

Nurul Ghufron menyinggung peran pimpinan BPK lainnya dalam dugaan pelanggaran aturan etik terkait dirinya. Baca selengkapnya

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, menilai kasusnya terhadap Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik yang diterimanya terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Nurul Ghufron mengatakan, dirinya tidak mengikuti rapat etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan prosesnya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Eric Atrada Ritonga. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi penggeledahan menemukan sejumlah dokumen terkait dugaan skema korupsi pengadaan peralatan rumah dinas DPRK. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL kerap menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *