Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Bupati Sidoarjo Negara Bagian Suband dilantik menjadi Pj Bupati Sidoarjo menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gus Muhdlor karena dugaan korupsi.

Subandi dilantik pada Rabu 8 Mei 2024 di Gedung Negara Grahadi pukul 09.00 WIB. Subandi dilantik oleh Bobby Soemiersono, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Usai pelantikan Suband, Bobi mengatakan pihaknya juga prihatin dengan kasus korupsi di Sidoarjo. Selain itu, Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugasnya sebagai bupati karena kini tengah menjalani hukuman penjara.

Jabatan Subandi sebagai penjabat bupati Sidoarjo tetap berlaku hingga pelantikan bupati terpilih pada Pilkada Sidoarjo pada November 2024, kata Bobi kepada awak media.

Bobby berpesan, roda pemerintahan dan proses pembangunan harus bergerak maju atas kejadian yang menimpa Bupati Sidoarjo. Lebih lanjut, dia memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Sementara itu, Subandi mengaku siap melanjutkan tugasnya di Sidoarjo. Ia mengaku khawatir dengan apa yang terjadi. “Kami menghormati proses hukum dan berharap Gus Muhdlor selalu bersikap tegas,” kata Subandi.

Terakhir, Subandi mengumumkan akan segera bekerja melayani masyarakat. Khususnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah untuk melanjutkan pembangunan.

Pilihan Redaksi: Pilkada Jatim, Indikator Hofifa Diperkuat di Internal PDIP

Penelitian etik Nurul Gufron mungkin belum lengkap. Tentu saja Dewas KPK tidak bisa berbuat apa-apa… Baca Selengkapnya

Pakar hukum memperkirakan pengembalian uang Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahron ke KPK tidak menghilangkan bukti adanya tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yassin Limpo (SYL). Mengapa disertakan? Baca selengkapnya

Ernest Prakasa merujuk pada tuntutan tidak wajar Syahrul Yassin Limpo alias SIL dan keluarga yang muncul saat persidangan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahron sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SIL).

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajar menilai seharusnya Dewas KPK sudah memutuskan lebih awal mengenai proses etik terhadap Nurul Gufron.

Kepala Dinas Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga LHKPN miliknya janggal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pihak yang berusaha menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan papan sita di salah satu rumah Syahrul Yassin Limpo.

“Sudah sepatutnya Dewas KPK menghukum Nurul Gufron atas perbuatannya, karena jauh dari semangat dan prinsip aparat komisi antirasuah. Baca selengkapnya

Bahkan, kata Albertina Ho, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian mengundurkan diri dan dimakzulkan. Berkat seruan Nurul Gufron, Kementerian Pertanian memproses mutasi tersebut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *