Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat dalam pendapat terpisah yakni dissenting opinion terkait putusan perselisihan Pilpres 2024 menegaskan gagasan presiden boleh memimpin kampanye. .

Anggapan bahwa Presiden dapat melakukan kampanye yang tidak dapat diterima dengan nalar yang masuk akal dan etika yang sensitif adalah sebuah pembenaran, kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Diakui Arief, desain politik hukum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas, yakni ketika presiden mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya dalam pemilu presiden.

Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya sebagai pendamping calon presiden, dan tidak mengusung calon presiden tertentu atau yang didukungnya, kata Arief.

Ia menjelaskan, hal itu diatur secara jelas pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pejabat negara lainnya pada pasal 299 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 300 dan pasal 301 UU Pemilu.

Oleh karena itu, jika presiden atau wakil presiden juga mengkampanyekan calon yang didukungnya, tindakan tersebut melanggar prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dihormati, jelas Arief.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang terakhir Pilpres yang digelar hari ini.

Membacakan putusan, hakim konstitusi menolak dalil yang disampaikan kubu Anies dan Muhaimin. Misalnya saja soal politik bansos, ketidaknetralan pemerintah dan lain sebagainya.

Namun ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih adalah ketiganya.

Pilihan Editor: Alasan Saldi Isra mengeluarkan dissenting opinion terhadap putusan MK terkait UU Anies-Muhaimin

Prabowo bertemu dengan Perdana Menteri Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut video momen kejadian tersebut. Baca selengkapnya

Wahiduddin Adams meminta hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu takut jika DPR mengesahkan perubahan keempat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Palguna merasa heran mengapa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak ada gunanya untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwibawa dan independen. Baca selengkapnya

Revisi UU Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi ancaman terhadap independensi lembaga peradilan, namun juga merupakan ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum. Baca selengkapnya

Akibat adanya pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR, muncul reaksi dari kalangan dalam MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka? Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan partai hanya menghadirkan lima orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang sengketa peraturan perundang-undangan. Baca selengkapnya

Suap untuk mendapatkan prediksi WTP dari BPK masih terjadi. Praktik penipuan ini diyakini terjadi karena besarnya kewenangan BPK. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menanggapi revisi keempat pengujian UU Mahkamah Konstitusi yang baru saja disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Baca selengkapnya

Rencana perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan dalam daftar panjang Program Legislatif Nasional bernama Prolegnas 2020-2024. Baca selengkapnya

Salah satu unsur pokok perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi yang ditegaskan PSHK adalah Pasal 87 yang mengatur perlunya persetujuan lembaga yang mengangkat hakim konstitusi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *