Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) Arif Hidayat memberikan peringatan kepada sejumlah pihak yang terlibat sengketa pemilu DPR 2024. Dia mengatakan hal itu bahkan sebelum memulai penyelidikan kasus tersebut.

Yang pertama menjaga ketertiban persidangan, jangan keluar-masuk, kata Erif, Jumat, 3 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. “Jadi kalau sesekali harus ke kamar mandi, jangan terlalu sering.”

Kedua, menurut dia, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dengan pemaparan permohonan pemohon. Oleh karena itu, Arif meminta pemohon memberikan rincian singkatnya saja.

“Tidak perlu membacanya secara keseluruhan, karena Mahkamah sudah mempelajari dan menganalisis secara cermat hal-hal yang perlu dikaji,” kata Arif.

Ketiga, para hakim konstitusi ini mencatat adanya permohonan dari partai politik dan perseorangan. Arif mengatakan syarat formal bagi perseorangan dan pihak terkait untuk melamar adalah rekomendasi dari Sekjen DPP dan Sekjen partai masing-masing.

“Bukan manajemen tingkat bawah,” kata Arif Hidayat. Arif pun fokus pada bukti-bukti. Menurut dia, awalnya banyak aplikasi yang hanya berisi daftar bukti.

Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, kata dia, syarat resminya adalah pembuktian. Artinya ada daftar argumen setelah argumen. Jadi kalau permohonan kekurangan hanya memuat daftar alat bukti, maka tidak memenuhi syarat formil, kata Arif.

Dia mengatakan, dalam persidangan kali ini, pemohon boleh mengajukan bukti tambahan. Namun argumen ini bukanlah argumen baru, melainkan menambah argumen yang sudah dikemukakan. Hal ini harus disampaikan setelah sidang.

Karena ini urusan partai, harus tegas, harus diketahui, karena semua akan dijawab oleh tergugat (KPU) dan pihak terkait, kata Arif.

Sengketa hasil pemilu atau perkara PHPU Pileg masih menunggu di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pekan ini masih pembacaan pokok mosi. Hasilnya dijadwalkan dibacakan pada 10 Juni 2024.

Sidang perselisihan pemilu MPR serentak dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo dan beranggotakan Daniel Yusmik Fok dan Guntur Hamzah.

Kelompok kedua dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansoor dan Arsul Sani. Kelompok ketiga dipimpin oleh Arif Hidayat dan diikuti oleh Anwar Usman dan Ani Nurbaningsih.

Pilihan Redaksi: BNPB Alokasikan Dana Bantuan Rp2,25 Miliar Atasi Letusan Gunung Ruang

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (GEC) terhadap dalil PDIP terkait selisih suara pada Pilpres 2024 di Dumai, Riau. Baca terus

Mahkamah Konstitusi akan meninjau kembali sengketa PHPU pasca Pemilu MPR 2024, dengan tiga hakim konstitusi masing-masing mengadili 63 perkara dalam agenda hari ini. Baca terus

Mahkamah Konstitusi memutus perkara PHPU atau perselisihan pemilu legislatif: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal permohonan. Baca terus

Kisah Bawaslu Intan Jaya yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (ACG) dan dipaksa membayar uang tebusan untuk pembebasannya Baca Selengkapnya

KPK membantah tudingan MDP memilih Partai Garuda dari MDP di Daerah Pemilihan 35 (Dapil) Provinsi Banten. Baca terus

KPU menolak mendengarkan perselisihan hasil pemilu legislatif Partai Demokrat Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi menegur KPU karena tidak membawa hasil Ikat Papua Tengah atau bukti Formulir C. Baca terus

Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah Kelompok 3 Terlambat Sidang Sengketa Pemilu 2024 Baca selengkapnya hari ini

Mahkamah Konstitusi pada Senin, 6 Mei 2024 kembali mendengarkan sengketa permohonan pengujian hasil Pemilu MPR 2024. Bacaan lengkap

Nimatul Huda, Pakar Konstitusi UII Yogyakarta, menilai putusan MK terkait sengketa Pilpres didasarkan pada pendekatan hukum formal yang ketat. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *