Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KI) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatera Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik. dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh.

“Menjatuhkan sanksi kepada tergugat A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa, 30 April 2024, mengutip keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu. . , 1 Mei 2024.

Hakim berinisial A sebagai tergugat merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama Caesar (PA), Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hakim A mendapat informasi dari istrinya, inisial LA, bahwa ia berselingkuh saat masih menikah.

Hakim A terbukti melanggar angka 1 angka 2.2 dan angka 2 angka 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (SC) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SCB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KI/IV/2009 juncto KEPPH juncto Pasal 5 Ayat 3 Huruf E dan Pasal 6 Ayat 2 Huruf A Keputusan Bersama MA dan KI No.02/PB/ MA/IKS/2012 dan no. 2/PB/P KI/09/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KEPPH.

Dalam prosesnya, tim tindak lanjut Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut terlapor mengundurkan diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun surat tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo sehingga terlapor pihak Statusnya masih hakim dan MHA masih mempunyai kewenangan memeriksa terlapor.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tergugat telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali dan seharusnya hadir di persidangan, yakni pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun tergugat tidak hadir dan tidak menghadirkan saksi.

City menyebut ketidakhadiran Hakim A bukan karena alasan yang sama. Oleh karena itu, MHT mengambil keputusan tanpa kehadiran pihak tercatat.

Oleh karena itu, merujuk pada hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri dari kebebasan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. , sehingga Majelis Kehormatan Hakim menilai terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, ” kata City.

Ada dua hal yang penting untuk aplikasi. Pertama, terlapornya tindakan penipuan terhadap citra lembaga peradilan dan lembaga peradilan. Kedua, pihak pelapor mengabaikan panggilan MHT untuk hadir dalam sidang etik. Saat ini tidak ada hal yang meringankan.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurjanah bersama anggota DPR Sukm Violeta, Yoko Sasmitto, dan Binziad Gaddafi yang mewakili KI. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purvosusilo dan Pri Pambudi Teguh.

Pilihan Redaksi: Kisruh di Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Calon Gubernur Sumut Nixon Nababan mengunjungi pemuda dan pelajar Sumut di Kafe Arih Ersada, Sililitan, Jakarta Timur pada Minggu, 26 Mei 2024. Baca selengkapnya

Jasona Laoli menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dua periode berturut-turut di kabinet Jokowi. Berikut profil anak Cibolga dan pengurus PDIP. Lebih terinci

Sivitas akademika UGM menilai topik putusan lawan bicara PTUN hilang karena hasil putusan proses etik Nurul Gufron sudah ada dan tinggal dibacakan oleh Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih terinci

Kejaksaan menyerahkan berkas perkara pembunuhan empat anak di Jagakarsa ke pengadilan

APBD untuk Taput masih tergolong kecil. APBD digunakan secara optimal dan akurat

Dari 1.629 narapidana beragama Buddha, 1.168 narapidana diusulkan mendapat pengampunan khusus. Lebih terinci

Kepala Dinas Perhubungan Sumut menekankan pentingnya peran pelajar dalam mengkampanyekan keselamatan jalan raya dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Lebih terinci

Kejahatan Militer Kejaksaan Tinggi Sumut menjatuhkan hukuman 222 bulan penjara kepada para terdakwa kasus korupsi pemberantasan tanah PT Perkebunan di Sumut. Lebih terinci

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Beberapa tidak manusiawi. Lebih terinci

Komisi Yudisial merekomendasikan 8 hakim dijatuhi sanksi berat; 5 orang hakim mengurangi sanksi; Dan 17 hakim diberi sanksi ringan. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *