Hakim MK Arief Hidayat Anggap Pemerintah Langgar Pemilu secara Terstruktur dan Sistematis

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa pemerintah melakukan pelanggaran pemilu secara sistematis dan sistematis.

Arief Hidayat dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024 mengatakan, “sejauh ini pemerintah telah melakukan kejahatan yang sistematis dan terorganisir.”

Menurut Arief, proses pemilu 2024 tidak boleh sedikit pun menimbulkan diskriminasi pada cabang kekuasaan tertentu, karena pemerintah dibatasi oleh konsep konstitusi dan dikelilingi oleh aturan, perilaku, dan etika yang baik.

“Yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi terhadap struktur politik seluruh departemen dan lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, adalah diam dan mendukung calon tertentu,” kata Arief.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya masuk dalam berbagai prosedur hukum internasional, tetapi juga jelas melanggar sistem keadilan pemilu atau electoral justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 22D Ayat 1 UUD 1945.

“Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan tidak memihak,” kata Arief.

Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perkara sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun, tiga hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Annie Nurbaningsih.

Pilihan Redaksi: Saldi Isra: Sebaiknya MK kembali menggelar pemilu di beberapa tempat

Hakim MK juga mengangkat persoalan penggunaan Sirecap pada Pemilu 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanyakan kepada Hashim sisa suara yang tidak masuk dalam pemilu parlemen 2024.

Papua Tengah menjadi daerah yang paling banyak diperebutkan dengan total 26 perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada pemilu legislatif 2024

Saldi meminta Komisioner KPU, Mohammed Afifuddin mengawasi tempat kerja setiap pengacara agar selalu mengirimkan uang sewa. Baca selengkapnya

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan peninjauan kembali hasil pemilu, tidak ada lagi pemilu lanjutan seperti yang didalilkan pemohon. Baca selengkapnya

Idham menjelaskan, Papua Tengah telah meminta klarifikasi kepada KPU terkait penundaan pemilu di Provinsi Punchak. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani bercanda dengan Komisioner KPU di persidangan tentang kehilangan tim sepak bola kesayangannya, Manchester United. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi akan mengkaji perselisihan yang timbul akibat pemilu parlemen 2024. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan perkara PHPU dan perselisihan pemilu legislatif paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal permohonan didaftarkan oleh anggota Republik Korea, DPD, dan DPRD. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan, tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Kelurahan Durin Timur, Kecamatan Konang, Kota Bangkalan, sama saja. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *