Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keputusan Dewan Kehormatan MK (MKMK) yang mengubah syarat Pemilu Presiden 2024 atau pasangan pemilih peserta dan Pilpres tidak bisa dijadikan alat bukti. nepotisme. dan Presiden Joko Widodo yang juga dikenal sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi.

“Menurut Mahkamah, 2/MKMK/L/11/2023 saja tidak cukup. Adanya putusan MKMK nomor, menurut Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023. Ada bukti adanya pelanggaran hukum berat “Waktu putusan nasional yang membuat Mahkamah berpendapat bahwa itu adalah “kecintaan menyalahgunakan kekuasaan presiden dalam mengubah syarat-syarat dalam dua cara,” Arief Hidayat, Hakim Konstitusi.

Menurut Arief, pernyataan Jokowi yang menyebut presiden bisa berkampanye tidak bisa diterima akal sehat dan etika. Ia dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk mengedepankan politik penguasa dan rasisme.

Arti cinta dan penyalahgunaan kekuasaan

Terkadang cinta dan penyalahgunaan kekuasaan diartikan sebagai hal yang sama. Namun keduanya berbeda dan tidak bisa disamakan. Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan atau jabatan kepada anggota keluarga atau kerabat dekat, meskipun mereka tidak memiliki kualifikasi atau pengalaman yang diperlukan, tanpa mempertimbangkan orang lain yang lebih memenuhi syarat.

Sedangkan penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan seseorang yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi yang menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi, satu atau lebih. Orang yang tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan antara lain pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan, dan guru sekolah. Apabila penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dapat merugikan perekonomian negara atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Nepotisme adalah praktik yang memihak pada keluarga/kerabat. Sementara itu, penyalahgunaan kekuasaan seringkali melibatkan penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Orang yang bertindak di depan umum sering kali dimotivasi oleh kepentingan umum atau dukungan keluarga. Saat ini, motivasi penyalahgunaan kekuasaan seringkali adalah keuntungan finansial dan status politik.

Contoh filantropi adalah ketika banyak karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau perusahaan dari satu keluarga. Ada satu hal lagi, jika pengelola perusahaan berasal dari kampus A, maka pelamar dari kampus A akan diprioritaskan dibandingkan pelamar lainnya.

Sedangkan contoh penyalahgunaan kekuasaan adalah pejabat pemerintah yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau teman-temannya, misalnya menerima suap dari suatu pekerjaan. Ada pula manajer yang seenaknya memecat karyawannya tanpa alasan yang kuat. Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa terjadi ketika seorang penguasa mengancam untuk mengontrol rakyatnya.

Meski ada beberapa kesamaan, namun nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan adalah dua hal yang berbeda. Nepotisme berfokus pada pemberian keuntungan kepada pihak-pihak yang tertutup tanpa memandang manfaatnya, sedangkan penyalahgunaan kekuasaan berfokus pada penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Keduanya merupakan praktik yang berbahaya dan dapat membahayakan berbagai bidang kehidupan masyarakat.

SEKOLAH ANANDA RIDHO | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai pemerintah telah melakukan kecurangan dan kecurangan dalam pemilu.

Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran dan benturan kepentingan di Dewan Kehormatan MK

Reaksi KPU terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan 44 dari 297 perkara PHPU pada Pilpres 2024. READ MORE

Mahkamah Konstitusi mengakhiri perdebatan hasil pemilu 2024 atau keputusan konstitusi PHPU.

MKMK hari ini menggelar sidang peninjauan kembali untuk mengusut bersalahnya Hakim Pengadilan Negeri Anwar Usman. BACA SELENGKAPNYA

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar pemilu (PSU) di 3 wilayah Papua bagian utara. BACA SELENGKAPNYA

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Demokrat terkait debat parlemen di Daerah Pemilihan Jakarta 2

MK meminta KPU melakukan PSU terhadap calon DPRD di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya, Distrik Popugoba, Provinsi Dataran Tinggi Papua. BACA SELENGKAPNYA

MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara di wilayah Sentani, Papua. BACA SELENGKAPNYA

Apa fakta di balik amandemen UU Mahkamah Konstitusi? Sebab, DPR kini fokus merundingkan RAPBN. BACA SELENGKAPNYA

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon DPD Nusa Tenggara Barat Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan pemilihan saingannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *