Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Saldi Isra menyetujui tanda tangan pemilih pada daftar pendaftaran TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur. Dia mengira tanda tangan pemilih terlihat sama.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat ditanya Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustin Saleh dalam rapat panel 2 pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Kasus tersebut. dilakukan dengan tujuan untuk mendengarkan tanggapan pembela, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

“Saya mohon penjelasannya kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar peserta yang harus ditandatangani. Apakah ada laporan di Bawaslu atau tidak? Apakah keberatan? Semua pinjaman Bangkalan apakah kelihatannya sama?” Tanya Saldi Menanggapi hal tersebut, Bawaslu belum menerima laporan mengenai tanda tangan tersebut, namun Bawaslu memiliki gambar daftar peserta (PTPS) dan 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar peserta. Kalau soal berita, tidak ada, Yang Mulia, kata Ahmad. Saldi kemudian menanyakan apakah pemilih yang hadir tidak membubuhkan tanda tangannya di daftar peserta karena tanda tangan pemilih hampir sama. Saldi pun membenarkan tanda tangan pemilih sudah sesuai dengan tanda tangan sebelumnya. “Data yang kita punya seperti ini,” jawab Ahmad. “Oh, tentu saja kamu mencoba membantah pertanyaanku. “Apakah itu tanda tangan manusia seperti di sana?” “Tidak bisa didukung, Yang Mulia,” kata Ahmad.

Tak puas dengan jawaban Ahmad, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan menunjukkan bukti daftar peserta TPS 009 Durin Timur, Konang. Ahmad menjawab, buktinya sudah ada di PK-16.13. “Oke, kita jalan dulu. Nanti saya bandingkan,” kata Saldi.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali melaksanakan uji sengketa dan banding perselisihan Pemilu 2024 yang akan memeriksa 55 perkara yang diajukan dengan tujuan untuk mendengarkan jawaban pihak oposisi, keterangan pihak oposisi, dan keterangan Bawaslu. . Kasus ini masih akan disidangkan dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim.

Pilihan Redaksi: Anggota Bawaslu Intan Jaya Berita KKB yang mencalonkan diri dalam pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Partai PDIP, Hugua, menganjurkan legalisasi politik keuangan. Apa alasan terjadinya politik keuangan di Indonesia? BACA SELENGKAPNYA

Wahiduddin Adams meminta hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu takut jika perubahan keempat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah disetujui DPR. BACA SELENGKAPNYA

Hakim pertama MK ini mengatakan, revisi UUD MK akan mencakup posisi pengacara Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. BACA SELENGKAPNYA

Amandemen UU Mahkamah Konstitusi bukan hanya ancaman terhadap independensi lembaga peradilan, namun merupakan ancaman serius bagi Indonesia sebagaimana konstitusi pemerintah. BACA SELENGKAPNYA

Pembahasan amandemen UUD MK antara Pemerintah dan DPR menemukan adanya pengaruh di dalam tubuh MK dan Ketua MKMK. Apa jawaban mereka? BACA SELENGKAPNYA

Pengadilan hanya memperbolehkan lima orang saksi dan satu orang ahli dalam mengadili sengketa hukum. BACA SELENGKAPNYA

Kantor Gakkumdu untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kejanggalan pada Pilkada 2024 BACA LEBIH LANJUT

Buaya masuk ke hutan bakau Bangkalan saat musim hujan karena menarik ikan yang tertangkap jaring nelayan. BACA SELENGKAPNYA

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat UU MK yang sudah disepakati pemerintah dan DPR. BACA SELENGKAPNYA

Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Mahkamah Konstitusi tidak tercantum dalam daftar panjang Prolegnas Program Hukum Nasional 2020-2024. BACA SELENGKAPNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *