Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

TEMPO.CO , Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haider Nafees Gumey menanggapi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat yang membahas kemungkinan permasalahan pada Sistem Rekapitulasi Pemilu alias Ciracap pada Pilkada 2024.

Haider mengaku memaklumi jika hakim Mahkamah Konstitusi mengangkat persoalan Sircap dalam sidang sengketa hukum tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang baik agar permasalahan pendaftaran ulang tidak terulang kembali pada pilkada di kemudian hari.

Saat dihubungi Tempo, Kamis, Haider mengatakan, “Sebenarnya sirecap itu hal yang mudah sampai saya masuk pemilu. Tapi kalau penyelenggara tidak hati-hati mempersiapkannya, besok bisa jadi tidak beres. Kok bisa? Itu terjadi di negara kita.” pemilu.” , 9 Mei 2024.

Awalnya, jelas Hyder, Ciracap diciptakan sebagai sarana bagi pemilih dan masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu secara akurat. Sirekap juga dapat membantu meningkatkan kerja penyelenggara pemilu, dan memastikan tidak terjadi kecurangan.

Pendiri dan ketua penyelidik Jaringan untuk Demokrasi dan Integritas Pemilu alias NetGrit ini melanjutkan, kurangnya pentingnya KPU dalam memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dan aparatnya mengenai proses rehabilitasi dapat melemahkan legitimasi pemilukada. “Masyarakat tidak akan percaya dengan hasil pilkada,” kata Haider.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat sebelumnya angkat bicara soal CERECAP dalam sidang debat pemilu pada Rabu 8 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan Arif saat memimpin tiga perkara di pengadilan bernomor 20-01-04-01/. PHPU.DPR-DPRD -XXII/2024.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Golongan Karya bernama Golkar. Partai Bani ini memperkirakan Partai Gerakan Indonesia Raya atau Garindra akan menambah perolehan suara anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh di DPIL 6.

Sebelumnya, Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwasalih Aceh, Yousryadi mengungkapkan, ada perbedaan hasil pembacaan Dapil D dan Ciracap yang dicetak dalam dokumen, sehingga suara sebenarnya merupakan bagian dari penghitungan ulang. Arif kemudian menjawab, “Menurutku, maksudnya sirekap sebagai senjata itu salah banget kan?”

Setelah buku teks kapitulasi selesai, seharusnya CERACAP yang dicetak juga menunjukkan hasil yang sama, kata Aref. Menurut dia, permasalahan inkonsistensi isi pengelolaan konten dan Syrecap terjadi di semua tingkatan.

“Juga kemarin saat kita menggelar pilpres, Sircap bermasalah. Tapi, Sircap tidak bisa digunakan, karena terus bermasalah, Pak Holik (Komisaris KPU Idham Holik) ya. Sekadar catatan, karena sebentar lagi pilkada akan datang. ,” kata Arif.

Pilihan Redaksi: Hakim MK Tegur Sirecap Jelang Pilkada 2024, Tanggapan KPU.

Ahok mendominasi opini publik jelang Pilkada 2024 dengan 33,2%. Bobby Nasun terkuat di Sumut dengan perolehan 42,1 persen. Baca selengkapnya

PDIP mengoreksi pernyataan Said Abdullah yang menyebut putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kasang Pangarep terpilih di Pilkada DKJ sebagai hal yang menarik.

PSI Tunjuk Khofifa Inder Parawansa dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024.

Sekjen PDIP Hasto Cristianto mengatakan Partai Banteng membuka peluang berkoalisi dengan PKB dan PPP di Pilkada Jawa Tengah.

Sidang moral atas pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasim Asyari hari ini digelar tanpa pintu dengan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya akan bertindak untuk mengamankan Pilkada 2024

Gibran menyebut Khofifa mendukungnya saat Pilpres 2024. Kini saatnya mendukung Khofifa-Emil di Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Cristianto menyatakan siap menghadiri pemanggilan penyidik ​​KPK kasus Pak Harun Masiku pada Senin pekan depan. Baca selengkapnya

Ada beberapa putusan hukum yang meminta KPU mengkaji ulang pemilu dan menghitung ulang suara. Baca selengkapnya

PDIP Hasto Cristianto, Sekjen Partai Banteng, mengatakan Partai Banteng tidak gentar dengan angka-angka yang diusung partai lain di Solo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *