Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari dalam sidang pengujian hasil pemilu legislatif 2024 yang sedang berlangsung, Rabu, 8 Mei 2024, di sidang induk MKRI. Gedung di Jakarta Pusat. Di Ruang Kelompok Sesi 1.

Awalnya Suhartoyo meminta keterangan kepada Hasim terkait pengalihan sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen pada Pemilu DPR 2024, namun Hasim tak langsung menjawab pertanyaan Ketua MK pengganti Anwar Usman. “Tuan Hasyim, apakah Anda sedang tidur?” kata Suhartoyo kemudian.

Hashim tidak terdengar menjawab pertanyaan itu. Suhartoyo pun mengulangi pertanyaannya. “Pak, kalau ada sisa suara, bagaimana mekanisme atau konversi sebenarnya?” dia berkata.

Sisa suara yang dimaksud Suhartoyo adalah suara calon legislatif yang tidak berhak menjadi anggota parlemen karena daerah pemilihannya sudah terisi. Suhartoyo meminta penjelasan Hasyim soal di mana suara mereka diubah atau diubah.

Hashim menjelaskan, konsep sisa suara sudah tidak digunakan sejak Pemilu 2019, dimana KPU saat ini menggunakan sistem St. Lock untuk mengubah suara menjadi kursi di parlemen. Menurut Hasyim, cara Sainte Lague berbeda dengan sistem kuota yang digunakan sebelumnya.

“Kalau pemilu kemarin pakai sistem kuota, jadi dihitung di tingkat pertama. Misalnya perolehan suara suatu partai politik dibagi dengan nomor pembagian pemilu sebagai kuota, lalu sisa suara dihitung di pemilu kedua. panggung,” kata Hasyim.

Dikatakannya, pada metode Sainte Lague, penyebutnya menggunakan angka tertentu. Oleh karena itu, tidak ada lagi konsep suara sisa.

Diketahui bahwa dalam sistem St. Locke, kursi dirombak menggunakan angka distribusi suara yang sah untuk mendapatkan kursi parlemen. Pembagiannya menggunakan bilangan ganjil seperti 1, 3, 5 dan seterusnya.

Hasim juga mengatakan, istilah “sisa suara” tidak lagi digunakan jika mengacu pada undang-undang pemilu. “Karena Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka konsep sisa suara sudah tidak ada lagi,” kata Hashim.

Dalam sidang tersebut, MK menggelar sidang dengan agenda menguatkan jawaban terdakwa, keterangan pihak-pihak terkait, dan keterangan Bavaslu serta keterangan para pihak. Panel 1 mendengarkan sepuluh nomor perkara yang berbeda untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Pilihan Redaksi: Pilkada Jatim, Jumlah Kofifa menguat di PDIP

Apa fakta di balik amandemen UU Mahkamah Konstitusi? Pasalnya, DPR saat ini sedang fokus membahas RAPBN. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon DPD Nusa Tenggara Barat Lalu Khede Mohd Ali Weerashakti Amir Murni untuk membatalkan pemilu saingannya.

Tabel 6 mensyaratkan penghitungan ulang suara di seluruh TPS atau TPS di delapan kecamatan di Aceh. Baca selengkapnya

Belakangan ini nilai-nilai Asia dan politik dinasti kembali ramai dibicarakan masyarakat usai podcast Total Politics dan kartun Pandiji Pragivaksono. Maksudnya itu apa? Baca selengkapnya

Gerindra menemukan di dua TPS di Kabupaten Sinthang terdapat pemilih mati yang tercatat dalam daftar hadir pemilih. Kerindra menggugat Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Partai Nastem sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara Partai Aceh yang bertambah 1.116 suara pada pemilu PT Jaya di Distrik Bandar Baru 3. Baca Selengkapnya

Beberapa bulan setelah disahkan, UU DKJ sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, apa saja permasalahan yang menyebabkan UU DKJ digugat ke Mahkamah Konstitusi? Baca selengkapnya

PKB sebelumnya telah menggugat KPU karena kehilangan 373 suara di Distrik Ayip dan 100 suara di Distrik Korowe Buluanob, Papua Selatan. Baca selengkapnya

MK mengarahkan KPU Kabupaten Teluk Binduni untuk melakukan penghitungan ulang di tujuh TPS di distrik Veriyagarh. Baca selengkapnya

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriando membuka kemungkinan perubahan undang-undang antikorupsi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *