Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang terlambat hadir dalam Sidang Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Panel 3, hari ini, Senin, 6 Mei 2024.

“Lain kali jangan terlambat, Bawaslu dari Papua. Bukti dari Bawaslu belum diserahkan. Iya, silakan duduk dulu,” kata Arief.

Setelah Arief menegur anggota Bawaslu, sidang tak langsung dimulai. Pasalnya, anggota Bawaslu yang datang terlambat juga tidak diberikan tempat duduk. Arief kemudian meminta para pejabat menyediakan tempat duduk.

“Ayo duduk sekarang. Kalau kursinya kurang, duduklah di situ. Ayo duduk, Bu. Jangan berdiri. Silakan ditambah kursinya kalau kurang,” ajaknya. Arief.

Sebelum sidang dimulai, Arief juga mengingatkan seluruh peserta tes untuk tidak meninggalkan ruangan hingga sidang selesai. Pasalnya, kata Arief, di akhir persidangan hakim akan mengumumkan sidang selanjutnya.

“Semua peserta sidang tidak boleh keluar, karena akhirnya setelah sidang ini benar-benar selesai baru diumumkan kapan akan ditunda. Jadi mohon untuk tidak keluar dari ruang sidang. Terima kasih,” ujarnya.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan perkara perselisihan hasil pemilu 2024. Sidang ini tetap akan digelar dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Panel pertama diisi oleh Hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua adalah Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, sedangkan panel ketiga adalah M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sidang ini merupakan rangkaian sidang dengan agenda uji coba yang akan berlangsung pada 6-15 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, dewan juri akan mendengarkan jawaban tergugat, keterangan pihak terkait, dan pelapor. Majelis hakim juga akan meninjau dan memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki tergugat, pihak terkait, dan pelapor.

Pilihan Redaksi: Hari ini MK gelar sidang lanjutan pengujian sengketa pemilu legislatif, ada 55 perkara

MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara di Distrik Sentani, Papua. Baca selengkapnya

Apa fakta di balik pengujian UU Mahkamah Konstitusi? Pasalnya, DPR saat ini sedang fokus membahas RAPBN. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon DPD Nusa Tenggara Barat Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan pemilihan saingannya

Penghitungan ulang surat suara wajib dilakukan di seluruh TPS atau TPS di delapan kecamatan Dapil 6 Aceh. Baca selengkapnya

Nilai-nilai Asia dan politik dinasti kembali ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini setelah podcast Total Politics dan serial Pandji Pragiwaksono. Apa artinya ini? Baca selengkapnya

Gerindra mengetahui, pemilih yang meninggal dunia itu tercatat dalam daftar hadir pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Sintang. Gerindra mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Partai Nasdem sebelumnya melaporkan ke MK soal bertambahnya suara Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Distrik Bandar Baru, Pemilu Pidie Jaya 3. Baca selengkapnya

Beberapa bulan setelah disahkan, UU DKJ digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, permasalahan apa saja yang menyebabkan UU DKJ digugat di Mahkamah Konstitusi? Baca selengkapnya

PKB sebelumnya menggugat KPU atas hilangnya 373 suara di Distrik Ayip dan 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Papua Selatan. Baca selengkapnya

MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengulangi penghitungan suara di tujuh TPS di distrik Weriagar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *