Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Sudarno meminta majelis hakim menghukum pegiat media sosial Adam Dini Kiraka satu tahun penjara, di bawah hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 311 Pasal (1) KUHP. Hukumannya empat tahun penjara.

Ada dua hal yang memperlunak kalimat Adam Dini. Yang pertama adalah kesantunan. Mengakui segalanya dan menyesali perbuatannya, kata Sudarno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di pengadilan.” Selasa, 7 Mei 2024

Pada sidang sebelumnya, Adam Deni dan Ahmed Sahroni berpegangan tangan dan saling meminta maaf. 28 Juni 2022

Zahroni memaafkan Adam saat hadir di pengadilan dan menghormati proses hukum. Politisi Nasdaq pada Selasa, 5 Maret 2024 berkata: “Biarkan proses hukum terus berjalan.”

Mengingat hukuman yang memberatkan, jaksa mendakwa Adam Dini Sahroni menjadi penyebab pengrusakan harta benda.

Namun, jaksa mengajukan tuntutan pertama berdasarkan pasal 311 (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Adam Denny Sahroni mengaku ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Diki Jakarta, dan ada upaya membayar penegak hukum sebesar Rp 30 miliar untuk menangkap Adam.

Pilihan Redaksi: KPK menangkap Bupati Sidorjo Gus Mudlor atas dugaan korupsi BPPD

Karik Anhar, mahasiswa Ryu University, angkat bicara mengenai pernyataan Rektor Sri. Indharti menjadi calo pendidikan dinilai menyindir. Baca selengkapnya

Video Kharik Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Uri itu dirilis pada 15 Maret 2024 setelah diberitakan Rektor Uri Sri Indarti karena mengkritik IPI. Baca selengkapnya

Adam Dini pernah terlibat dua kasus dengan politisi Nasdem Ahmed Zahroni.

Ahmed Sahroni menolak kesaksian Adam Denny yang menyebut dirinya menggunakan Rp 30 miliar untuk membayar pihak berwajib untuk mengajukan tuntutan pidana.

KPK berkesempatan menghadirkan Bendahara Umum Nasdem Ahmed Sahroni sebagai saksi bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mahasiswa Universitas Riau Kharik Anhar dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti karena mengkritisi kebijakan uang inisiasi di Polda Riau.

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan presiden karena pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Kasus Palti Hutabarat bermula ketika beredar rekaman video dan audio yang merekomendasikan pemakzulan Kepala Desa Prabowo-Gibran.

Pada Pilkada Dickey 2024, ia masih enggan menanggapi pembicaraan soal dirinya. Nasdaq Anis berpeluang maju di Pilkada Dickey.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Kantor Pusat Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam pemeriksaan TPPU Syahrul Yasin Limpo Baca selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *