Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

TEMPO.CO , Jakarta – Pada Rabu, 17 April 2024, mantan Bupati Bon Bolango, Hamim Pu, ditahan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Gorondalo. Kabupaten, Gorontalo.

Purwanto Joko Irianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorondalo, menjelaskan Hamim Pou ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana kesejahteraan. Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Dinas Pendapatan Daerah Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Bon Bolango memberikan bantuan sosial kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dan partai politik dengan anggaran bantuan sosial sebesar Rp10,3 miliar. Dalam pelaksanaannya, bantuan sosial telah melebihi batas nominal Rp 1,6 miliar,” ujarnya. , dikutip Antara.

1. Korupsi

Hamim Poe disebut tak melaporkan usulan pemohon yang diduga menghamburkan anggaran 152 juta itu. Ia diduga melanggar Perintah Bupati tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bon Bolango Nomor. 67/KEP/BUP.BB/117/2011, no. Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Kabupaten Bon Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Purwanto Joko Irianto, Kepala Kejaksaan Gorondalo, mengatakan berdasarkan hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorondalo, kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan oleh Hamim Po mencapai Rp1,7 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo tanggal 29 Mei 2023, perkiraan kerugian keuangan negara, kata Joko.

2. Artikel yang berlaku untuk Hamim Pau

2001 Joe. Hamim Pov dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengacu pada penghapusan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20. Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) sampai (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengacu pada pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan dan penambahan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) sampai (1) KUHP dibaca dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Bersaksi dalam sidang korupsi PDAM

Pada Senin, 29 Januari 2024, mantan Bupati Bon Bolango Gorondalo Hamim Poe memberikan kesaksian dalam sidang korupsi Perusahaan Air Minum (PDAM) Bon Bolango di Pengadilan Tipikor PHI Hubungan Industrial Gorondalo.

Hamem Pau mengaku mengetahui kehadirannya dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Masyarakat Daerah (Perumda) di Kabupaten Bon Bolango, kata Hamim Pau.

Di antara

Pilihan Redaksi: Presiden PWI Gorontalo menjadi Wakil Bupati

Florian Philippe, presiden Partai Patriotik Perancis, mengatakan bahwa pihak berwenang Ukraina telah menggelapkan sebagian besar bantuan dari Barat.

Berikut deretan mobil Harvey Moyes yang disita Kejaksaan Agung. Baca selengkapnya

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan laporan yang disampaikan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Durmanro masih berlanjut. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Zolsky secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar Baca lebih lanjut

Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan pembayaran kesejahteraan atau Banzos mencapai Rp 43 triliun pada Januari-Maret 2024. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti di Kota Medan milik Eric Athrada Ritonga, mantan Bupati Labuhanbatu.

Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi mengatakan pemerintah akan mempercepat bantuan sosial atau bantuan pangan untuk mengurangi backlog. Baca selengkapnya

CPC Malaysia sedang menyelidiki Mahathir Mohamad dan putra-putranya atas tuduhan korupsi. Baca selengkapnya

Mantan Bupati Muna, La Oude, Mohammed Razman Mba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Vietnam telah mengambil langkah drastis lainnya untuk memberantas korupsi dengan menutup kartel minuman ringan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *