Haramkan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi, MUI: Tidak Dapat Disertifikasi Halal

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemberian campuran darah babi pada hewan ternak. Larangan itu disepakati Ijtima Ulama Komisi VIII Fatwa MUI RI. MUI tidak akan menerbitkan sertifikat halal bagi hewan yang mendapat campuran darah babi. “Ternak yang dipelihara dengan pakan ternak yang dicampur darah babi tidak dapat disertifikasi halal,” kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, seraya menambahkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah bahan produk halal dinyatakan haram oleh MUI. Telah Oleh karena itu, produk pangan hewani yang dicampur darah babi juga terkontaminasi dan dijual haram, Sekadar informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan hewani telah menyebabkan beberapa kalangan memanfaatkan bahan-bahan yang berasal dari babi untuk memperoleh pangan hewani. Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ternak, misalnya dengan menggunakan darah babi atau tulang babi sebagai tepung tulang untuk membuat tepung darah, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak untuk memperkaya gizi ternak. Ijtima Ulama Kambing atau Ayam ini dihadiri oleh Pimpinan Madya 654 Lembaga Fatwa Organisasi Islam, Pimpinan Komisi Fatwa MUI RI, Pimpinan Pondok Pesantren Fikih, Pimpinan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam. , perwakilan lembaga fatwa di ASEAN dan negara-negara Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan pakar serta peneliti hukum Islam sebagai reviewer.

Pilihan Redaksi: Jokowi dijadwalkan menghadiri perayaan Hari Lahir Pancasila di Rio

Setara Institute menyayangkan fatwa MUI yang melarang sapa dan sapa lintas agama di hari raya Islam. Baca selengkapnya

Berapa zakat profesi dalam istilah Islam? Baru-baru ini ada fatwa MUI tentang zakat aktivitas YouTube, selebriti Instagram dll. Baca selengkapnya

Dalam Itjima Ulama VIII, fatwa MUI menyebutkan bahwa YouTuber, selebriti Instagram, dan TikToker wajib membayar zakat. Baca selengkapnya

Fatwa MUI tentang salam lintas agama mendapat tanggapan dari para guru besar UIN dan PBNU. Apa tanggapan mereka terhadap hal ini? Baca selengkapnya

PBNU menegaskan, pihaknya belum pernah melakukan kajian komprehensif terhadap isu kesejahteraan umat beragama. Baca selengkapnya

Baca Lowongan BUMN & Freelance hingga Juni 2024

Fatwa Komisi VIII Forum Ijtima Ulama Indonesia memutuskan menyapa semua agama bukanlah toleransi. Baca selengkapnya

Ma’ruf Amin bercerita tentang perjalanannya dari MUI hingga Wakil Presiden. Dari bawah ke atas. Baca selengkapnya

MUI menetapkan bahwa pengguna YouTube dan influencer internet, atau biasa disebut selebriti Muslim, bertanggung jawab membayar zakat mal atau zakat barang.

Ijtima ulama mendesak PKB bertekad memenangkan Gus Yusuf pada Pilgub Jateng. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *