Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan farmasi AstraZeneca mengakui adanya kemungkinan efek samping yang jarang terjadi pada vaksin Covid-19 besutannya, AZD1222. Hal ini terungkap melalui dokumen pengadilan yang menyoroti klaim bahwa vaksin ini dapat menyebabkan kematian dan cedera serius, termasuk sindrom trombositopenia (TTS).

Beberapa tahun lalu, vaksin buatan perusahaan Inggris mendapat tanggapan negatif di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam. Pada Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena proses pembuatannya menggunakan trypsin atau suplemen enzim yang berasal dari babi.

Vaksin AstraZeneca haram karena proses produksinya menggunakan trypsin yang berasal dari babi, kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi pers online, Jumat, 19 Maret 2021.

Namun karena kondisi darurat saat itu, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca saat ini diperbolehkan oleh undang-undang. “Setelah mempertimbangkan beberapa faktor,” kata Asrorun.

Rincian: Kondisi darurat (hajjah asy’ariyah) dalam fikih, mengambil posisi darurat syariah atau bahaya maut jika vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan kurangnya ketersediaan vaksin halal dan ketuhanan penggunaannya oleh pemerintah Pemerintah tidak memiliki kebebasan memilih jenis vaksin.

MUI menegaskan, opsi penggunaan vaksin AstraZeneca akan tetap berlaku selama lima alasan tersebut masih relevan. Namun, hal ini dapat berubah jika salah satu atau semua alasan ini tidak berlaku lagi.

Setelah beberapa tahun digunakan pada orang-orang di berbagai belahan dunia, sebuah laporan datang dari Italia, seorang gadis berusia 18 tahun dilaporkan mengalami pembekuan darah setelah menerima dosis pertama vaksin AstraZeneca. Menurut laporan media lokal, wanita muda tersebut menderita trombositopenia autoimun, suatu kondisi dimana jumlah trombosit darah rendah, dan sedang menjalani terapi hormon ganda.

Beberapa tahun kemudian, di pengadilan tertinggi Inggris, perusahaan farmasi tersebut mengakui bahwa vaksin mereka dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Dalam laporan The Telegraph, AstraZeneca mengakui dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Inggris bahwa vaksin Covid-nya “dapat menyebabkan TTS dalam kasus yang sangat jarang terjadi”.

TTS adalah suatu kondisi yang menyebabkan pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah. Gejalanya meliputi sakit kepala parah, sakit perut, dan sesak napas. Meski jarang, TTS bisa berakibat fatal.

Klaim tersebut muncul sebagai bagian dari gugatan class action terhadap perusahaan tersebut atas dugaan kematian dan cedera serius yang disebabkan oleh vaksin tersebut. Sebanyak 51 kasus dibawa ke Pengadilan Tinggi Inggris, dengan tuntutan ganti rugi mencapai £100 juta.

Pengacara mereka berpendapat bahwa vaksin tersebut “cacat” dan efektivitasnya “dilebih-lebihkan”. AstraZeneca membantah keras klaim tersebut.

Gugatan pertama diajukan pada tahun 2023 oleh Jamie Scott, yang mengalami kerusakan otak permanen setelah mengalami pembekuan darah dan pendarahan di otak akibat menerima vaksin pada April 2021.

Kate Scott, istri Jamie Scott, mengatakan pengakuan AstraZeneca merupakan sebuah langkah maju, meski butuh waktu tiga tahun untuk bisa diakui. Scott menekankan pentingnya permintaan maaf dan kompensasi yang adil bagi keluarganya dan korban lainnya.

Namun AstraZeneca telah memastikan bahwa vaksin mereka aman dan efektif, sejalan dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa efek samping yang signifikan dari vaksin tersebut sangat jarang terjadi. Perusahaan juga menekankan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama.

Dalam sebuah pernyataan, AstraZeneca mengatakan: “Kami menyampaikan belasungkawa kami kepada siapa pun yang kehilangan orang yang dicintai atau melaporkan masalah kesehatan. Keselamatan pasien adalah prioritas utama kami dan pihak berwenang memiliki standar yang jelas dan ketat untuk memastikan penggunaan semua obat yang aman, termasuk obat-obatan.” vaksin.”

M RAFI AZHARI | EGI ADYATAMA

Kiat Editor: Penggumpalan darah setelah vaksinasi AstraZeneca, Epidemiologi: Kasus jarang terjadi dan risiko keterlibatannya rendah

Forum Ijtima Ulama Indonesia, Komisi Fatwa VIII, memutuskan mengucapkan salam keagamaan bukan merupakan ekspresi toleransi. Baca selengkapnya

Ma’ruf Amin bercerita tentang perjalanannya dari MUI hingga menjadi Wakil Presiden. Mulailah dari posisi terendah. Baca selengkapnya

MUI menetapkan YouTuber dan Internet influencer atau biasa disebut selebritis muslim wajib membayar zakat mal atau zakat harta Baca Selengkapnya

MUI mengeluarkan fatwa larangan konsumsi hewan yang terbuat dari campuran darah babi. Baca selengkapnya

Mencari second opinion merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pasien untuk memperoleh informasi komprehensif mengenai kesehatannya

Jumlah kasus Covid-19 di Singapura meningkat drastis dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah meningkatkan tingkat vaksinasi warganya. Baca selengkapnya

Masyarakat kembali diminta menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai respons terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19. Baca selengkapnya

Varian KP.1 dan KP.2 belum terdeteksi di Indonesia, namun masyarakat diimbau tidak lengah dan tetap menjaga kekebalan tubuh. Baca selengkapnya

Pemerintah akan membentuk dewan media sosial untuk menengahi perselisihan di ruang digital. Patut dicurigai membungkam kebebasan berpendapat… Baca selengkapnya

Petugas TNI Polri diduga memaksa pasien untuk mengosongkan perutnya. RSUD Paniai Provinsi Papua Tengah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *