Hukuman bagi Pelaku Judi Online, Ancaman Penjara hingga Denda 10 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta – Judi online adalah salah satu bentuk perjudian yang dilakukan melalui situs web atau aplikasi khusus. Meskipun pemerintah dan penegak hukum telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas perjudian online, namun kenyataannya perjudian online masih banyak dimainkan karena mudah diakses melalui smartphone atau komputer.

Aturan larangan perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat. (2) UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.”

Oleh karena itu, siapapun yang ikut serta dalam perjudian online dapat dihukum, mulai dari bandar taruhan, pihak yang mempromosikannya, hingga pelaku perjudian online. Hukumannya bisa berkisar dari penjara hingga denda.

Tidak hanya melanggar hukum, perjudian online juga memberikan dampak negatif dan menimbulkan risiko serius yang bahkan tidak terpikirkan oleh para pemainnya. Berikut dampak negatif dan hukuman bagi pemain judi online. Hukuman untuk perjudian online

Menurut pasal 27 ayat. (2) Dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, perjudian online merupakan perbuatan yang dilarang. Sanksi bagi yang melakukan perjudian online diatur dalam pasal 45 ayat. (3) UU 1/2024 sebagai berikut: 1. Penjara

Kegiatan perjudian online tergolong kegiatan terlarang. Ancaman bagi pelanggarnya maksimal 10 tahun penjara.

Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya dan mencegah orang lain untuk ikut serta dalam perjudian online.2. Dengan baik

Selain hukuman penjara, bagi yang melakukan perjudian online juga dapat dikenakan denda yang cukup berat yaitu denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dampak perjudian online juga terbukti sangat buruk dan berbahaya. Bahkan ada yang mengarah pada tindakan kriminal. Lalu apa dampak dari perjudian online? 1. Kecanduan

Salah satu dampak negatif utama dari perjudian online adalah kecanduan. Banyak orang terjebak dalam siklus perjudian yang tidak ada habisnya, sehingga membuat ketagihan dan menyulitkan untuk memutus siklus perjudian online.

Kecanduan judi seringkali menyebabkan seseorang kehilangan kendali atas keuangan dan kehidupannya, sehingga menimbulkan efek jangka panjang yang berbahaya.2. Masalah mental

Seiring berjalannya waktu, kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri.

Hal ini dapat disebabkan oleh kerugian finansial yang terus menerus dan tekanan untuk terus berjudi untuk menutupi kerugian sebelumnya3. Masalah keuangan

Dampak negatif perjudian online selanjutnya adalah masalah keuangan. Para gamer online seringkali menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti membayar tagihan atau membeli kebutuhan sehari-hari. Kerugian besar dalam perjudian seringkali membuat pelakunya terlilit hutang. 4. Isolasi diri

Gamer online cenderung mengabaikan hubungan sosial. Faktanya, perjudian online seringkali merusak hubungan sosial, baik dengan keluarga, teman, dan rekan kerja.

Pasalnya, kepercayaan keluarga dan teman seringkali hilang ketika mengetahui keterlibatan seseorang dalam perjudian online. Kesehatan fisik

Selain dampak mental, perjudian online juga berdampak pada kesehatan fisik. Kebiasaan berjudi yang berlebihan seringkali berujung pada kurang tidur, pola makan yang buruk, dan gaya hidup yang tidak sehat.

Stres akibat kalah judi juga bisa memicu berbagai gangguan kesehatan seperti tekanan darah tinggi dan penyakit jantung.

RISKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Kominfo harus membayar cerita Telegram terkait perjudian online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberantasan perjudian online dan pinjol ilegal harus melibatkan seluruh kementerian di Tanah Air. Baca selengkapnya

Polda Maluku menangkap seorang pegawai bank yang mengambil uang tunai milik BI senilai $1,5 miliar dan digunakan untuk perjudian online. Baca selengkapnya

Polisi Malaysia telah menangkap 27 orang berpengaruh berusia antara 21 dan 35 tahun yang dicurigai mempromosikan perjudian online. Perdana Menteri Anwar Ibrahim meminta TikTok Baca lebih lanjut

PPATK mencatat, selama tiga tahun terakhir aliran uang perjudian online di Indonesia terus meningkat. Baca selengkapnya

Letnan Rasid menilai dana satuan infanteri 3/Tri Budi Sakti senilai Rp 876 juta untuk perjudian online. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiborokhman meminta Polri rutin memeriksa perangkat anggotanya untuk mencegah perjudian online. Baca selengkapnya

Center for Economic and Legal Studies (Celios) mengkritik rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada gamer online. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan presiden untuk menghilangkan perjudian online. Baca selengkapnya

Mandat Satgas Judi Internet berakhir pada 31 Desember 2024. Baca selengkapnya

Jokowi menandatangani Satgas Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Sudah selesai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *