Ibu Cabuli Anak di Tangsel Punya Bayi, KemenPPPA Minta Polisi Tangguhkan Penahanan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kebijakan khusus bagi ibu-ibu pelaku kekerasan terhadap anak di Tangsel. Pasalnya, penulis masih memiliki bayi berusia lima bulan yang membutuhkan ASI eksklusif.

“Tentunya kami berupaya agar adik-adik korban mendapatkan hak dasarnya,” kata Nahar, Deputi Khusus Perlindungan Anak Kementerian PPPA, kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.

Nahar berharap polisi menghentikan penangkapan R, pelaku terhadap anaknya. Selain itu, R juga berinisiatif menyerahkan ke polisi saat video pencabulan terhadap anaknya viral di media sosial. R pikir tidak ada peluang untuk melarikan diri.

Meski ada permintaan kebijakan khusus, Nahar menilai polisi harus tetap melanjutkan kasus ini, karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan biasa. Selain itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mengatakan, PPPPA akan mewajibkan pelaku mendapatkan bantuan hukum, psikolog klinis, dan pemeriksaan psikologi forensik sebagai bagian evaluasi untuk mengetahui penyebab sang ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Selain pelaku, korban kekerasan seksual juga akan mendapat bantuan hukum dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) perlindungan perempuan dan anak. Dukungan tersebut terbawa hingga putusan kasus inkrah.

Kasus seorang ibu mengganggu anak belakangan ini menyita perhatian. R di Tangsel tidak hanya melakukan itu. Baru-baru ini, kasus serupa terjadi di Bogor di mana AK menyerang putranya.

Kedua ibu ini memutuskan menganiaya anaknya karena dijanjikan uang jutaan rupee dari akun Facebook Icha Shakila. Polisi menilai mereka mencurigakan dan kini sedang mencari pemilik akun Facebook yang menyuruh mereka membuat video porno tersebut.

Pilihan Redaksi: Viral Video Ibunda Bekasi Aniaya Anak Kandungnya, Suami Diingatkan Jangan Selingkuh

Istrinya, MRS, mengaku telah mencabuli anak korban sebanyak lima kali. Baca selengkapnya

Polisi mempublikasikan hasil pemeriksaan psikologis terhadap R, 22 tahun, tersangka kasus ibu yang menganiaya anak kandungnya. Baca selengkapnya

Kasus ibu berzina dengan diduga anak kandungnya R dan AK masih berlanjut. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya di Bekasi. Baca selengkapnya

Setelah tersangka kasus ibu pengganggu anak tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum. Baca selengkapnya

Di Tapos, Depok, kakek dan paman melakukan pelecehan seksual, tidak hanya terhadap satu anak, tapi terhadap hampir seluruh cucu. Baca selengkapnya

Motif dugaan pembunuhan dan penyerangan tersebut diketahui berdasarkan penyelidikan gabungan polisi dengan Apsifor, KPAD, dan DP3A. Baca selengkapnya

Pemilik asli akun Facebook Icha Shakila juga menjadi korban yang akunnya diretas untuk mengelabui R dan AK agar mencurigai video seorang ibu yang menganiaya seorang anak. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya terus mencari master terhadap Icha Shakila dalam kasus Penganiayaan Ibu Anak. Baca selengkapnya

Akun Facebook milik Icha Shakila diduga meminta tersangka membuat video seorang ibu menganiaya anak kandungnya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *