Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Jalani Pemeriksaan Mental Lanjutan

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka pengganggu anaknya sendiri, R, telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa tambahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Kantor Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Kepala Departemen Psikologi Dan berturut-turut komisaris senior Fitria Mega mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengikuti tes tertulis dan telah melakukan wawancara dengan R.

“Berdasarkan hasil observasi kami Kami menemukan banyak hal yang nanti akan kami laporkan ke peneliti,” ujarnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan R melakukan pelecehan seksual terhadap bayinya. R kemudian ditangkap Polres Tangsel pada Minggu malam, 2 Juni 2024. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Saat diperiksa, R mencatat perbuatan menganiaya anaknya pada 23 Juli 2023. Kepada polisi, R mengaku dihubungi pemilik akun Facebook, Icha Sakila, yang menjanjikan Rp 15 juta asalkan bisa menghasilkan uang. Video porno dengan suaminya

Karena keperluan ekonomi, R tertarik dan menerima ajakan ISIS, namun saat itu suaminya sedang tidak ada di rumah. Jadi dia melakukan ini pada anaknya yang berusia 3 tahun.

R Kirim Video Porno ke Akun Facebook Icha Sakila Dijanjikan Uang? Dia tidak pernah menerimanya. Akun Facebook menghilang

Polisi menjerat R dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 , ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk korban, polisi menyatakan akan memberikan bantuan bekerja sama dengan instansi terkait dan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Untuk memastikan kesehatan mental korban atau keluarga korban tetap stabil dan sehat secara mental,” kata Fittrea.

Cecilia Osha

Pilihan redaksi: Kepolisian dan Komite Nasional Perlindungan Anak Netizen dilarang membagikan video ibu-ibu yang menganiaya anak. ancaman hukuman

Penyidik ​​akan mendalami keterlibatan karyawan dan satpam toko yang menjadi korban perampokan di PIK 2. Baca selengkapnya.

Awas Maling di PIK 2 Tak Bisa Jual Hasil Pencurian Senilai Rp 12,85 Miliar Baca Selengkapnya

Tiko akan dipanggil setelah penyidik ​​selesai memeriksa sektor perbankan dan auditor. Baca selengkapnya

Polisi Hong Kong menembak mati (32 orang) yang diduga merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Baca selengkapnya.

Polda Metro Jaya telah mengajukan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno untuk diselidiki. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Baca selengkapnya.

Ronnie juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut ucapan Hasto Kristiyanto tidak bisa dihukum karena merupakan karya jurnalistik. Baca selengkapnya

PDIP laporkan respon cepat Polda Metro Jaya dalam penyidikan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan kerusuhan Baca selengkapnya

Sebelum terjadinya perampokan di toko jam tangan setempat, PIK 2, tersangka di Hong Kong telah memantau kejadian tersebut selama tiga minggu

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama merek jam tangan mewah yang dirampok di toko-toko di PIK 2. Baca selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *