ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

TEMPO.CO , JAKARTA – Indonesia Corruption Watch atau ICV membuka saluran pengaduan bagi pihak-pihak yang menemukan praktik penipuan saat penerimaan peserta didik baru atau pelaksanaan PPDB. Pengaduan dapat disampaikan melalui icv.or.id/pungli.

Melalui jalur ini, ICV mengajak masyarakat, baik yang pernah mengalami atau menjadi korban penipuan atau menyadarinya, untuk bersama-sama memerangi penipuan PPDB. ICV menjamin keamanan data pelapor sehingga masyarakat tidak ragu mengungkap penipuan PPDB tersebut.

ICV menilai, baik pemerintah pusat maupun daerah belum mengatasi permasalahan ini. ICV mengimbau pemerintah lebih proaktif sebelum isu PPDB meledak seperti tahun-tahun sebelumnya, kata ICV seperti dikutip dari laman resminya pada Minggu, 16 Juni 2024.

ICV mengumumkan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, fasilitas dan jaminan untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Namun akses warga justru terbatas karena adanya PPDB.

Organisasi independen ini mencatat, PPDB berulang kali menimbulkan pertanyaan dalam penerapannya. Mulai dari pemberian pungutan liar atau pungli kepada siswa sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan siswa. Pada tahun 2023, akan muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan hingga menghambat pemilihan jalur zonasi PPDB.

ICV menjelaskan, ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi selama PPDB. Pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini dapat dilakukan oleh siswa, orang tua atau petugas penerimaan. Dengan kata lain, nama-nama peserta bisa ditambahkan ke dalam daftar siswa yang sudah pasti lulus PPDB. Biasanya proses ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berpengaruh atau berkuasa, seperti guru bahkan kepala sekolah.

Latihan ini juga dilakukan untuk membuka jalur perolehan PPDB. Dimana para pejabat sengaja menyisakan kuota untuk zonasi, tindakan afirmatif, dan pertukaran tugas perwalian. atau mengeluarkan mahasiswa yang memalsukan dokumen kependudukan atau tempat tinggal/persyaratan lainnya.

Kedua, pemerasan. Dimana, petugas menjamin penerimaan calon mahasiswa. Pungli ini meliputi biaya pendaftaran, administrasi atau pembelian seragam atau buku. Ketiga, jual beli kursi. Misalnya saja dengan menambah kuota pendaftaran siswa.

Pilihan Editor: JPPI mengatakan praktik pengamanan akan terus berlanjut di PPDB jika sistem zonasi tidak diubah.

Menurut Wakil Ketua Komisi, Dede, selalu ada pengaduan kecurangan yang disampaikan ke Komisi setiap kali PPDB dilaksanakan. Lebih terinci

Hasil PPDB Tahap 1 SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 rencananya akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024 pukul 19.30 WIB. Lebih terinci

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah memantau PPDB 2024 semaksimal mungkin

Kemendikbud mendesak pemerintah daerah di Sumsel menindak tegas pelaku penipuan PPDB. Tujuh sekolah melakukan penipuan. Lebih terinci

Pertanyaan yang sering muncul dari tahun ke tahun dalam lintasan PPDB zonasi adalah bagaimana mengukur jarak rumah ke sekolah. Lebih terinci

Ombudsman Sumsel telah menerima puluhan laporan dugaan kecurangan dalam proses suksesi PPDB Sumsel. Apa yang akan dilakukan ombudsman selanjutnya? Lebih terinci

Ombudsman Sumsel telah menerima puluhan laporan dugaan kecurangan dalam proses suksesi PPDB Sumsel. Lebih terinci

Ombudsman Sumsel telah menerima puluhan laporan dugaan kecurangan dalam proses suksesi PPDB Sumsel. Lebih terinci

Bukti pembayaran PBB ke PPDB tidak berlaku pada saat pendaftaran pertama kali. Lebih terinci

Apa temuan laporan Ombudsman soal penipuan PPDB 2024? Lebih terinci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *