ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

TEMPO.CO, JAKARTA – Sebanyak 240 terpidana korupsi dibebaskan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wachid Widodo, Kepala Lapas Sukhamiskin, mengatakan jumlah narapidana di tempatnya bekerja sebanyak 381 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 240 orang yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Total bantuan yang diterima hari ini sebanyak 240 orang, bantuan terbanyak setidaknya dalam 15 hari dua bulan, ujarnya di Bandung, Rabu, 10 April 2024.

Penerima bantuan antara lain mantan Ketua DPR RI Chetya Novando, mantan Ketua DPRD Jabar Irban Suryanagara, mantan Kepala Sathub Polri Joko Susilo, dan mantan Bupati Sirbana Sunjaya.

Vachit menjelaskan, keringanan tersebut diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan. Untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman, narapidana harus berkelakuan baik dan harus memasuki masa keringanan hukuman.

Oleh karena itu, kami mengusulkan keringanan hukuman berdasarkan aturan atau ketentuan yang berkaitan dengan keringanan hukuman. Jadi kami tidak membeda-bedakan narapidana yang memenuhi syarat yang kami usulkan keringanan hukuman, katanya.

ICW menyatakan Remisi sedang dijual

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pembebasan narapidana, khususnya tersangka korupsi.

“Bahkan, setelah UU Perubahan (diimplementasikan), pemerintah seolah memfasilitasi penjualan,” kata peneliti ICW, Gurnia Ramadan, kepada Tempo, Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, pembatalan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung berdampak pada mudahnya akses bantuan bagi para koruptor. “Dalam PP 99 Tahun 2012, pelanggar korupsi harus berstatus pendamping hukum jika ingin mendapat keringanan,” ujarnya.

ICW meminta pemerintah mengkaji ulang dan menetapkan kembali peraturan untuk memperkuat upaya hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat hal itu, kata Gurnia, permasalahannya ada pada UU Perubahan. Seharusnya Dirjen PAS (Kemengham HAM) mencari jawaban kepada aparat penegak hukum, ujarnya.

Di antara

Pilihan Editor: Pembunuhan Aradit di Tanram, Papua, TNI: OPM Sangat Melanggar HAM

Menurut Peneliti ICW Dicky Anandya, pertemuan Alexander Marvada dan Ego Turmand terjadi pada Maret 2023 dengan latar belakang adanya aduan masyarakat. Baca selengkapnya

Ratusan terpidana korupsi, termasuk Chetya Novando dan Joko Susilo, mendapat keringanan Idul Fitri. Baca selengkapnya

Tak hanya tahun ini, Chetya Novando alias Sethnov 2023 mendapat keringanan khusus Idul Fitri 2023. Baca Selengkapnya

Kabar imbauan Ferdi Sambo atas pembunuhan asistennya, Brigadir Nofriansy Yoshua Hudabarat, santer dibaca setahun lalu. Baca selengkapnya

Banyak trik hukum yang dilakukan Chetya Novando sebagai bagian dari proses hukum tidak bisa dianggap sebagai lelucon. Baca selengkapnya

Dua pengacara dari Kelompok Hukum Prabowo-Kibran, OC Kaligis dan Otto Hasipuan, mendukung istri Harvey Moise, Sandra Dewey, dalam skandal pertambangan timah.

Mantan Kapolsek Joko Sušilo mendapat penangguhan Idul Fitri di Lapas Sukhamiskin. Kembali ke skandal pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar

Terpidana penipuan e-KTP Chetya Novando sudah beberapa kali keluar penjara. Seberapa lega dia? Baca selengkapnya

Terpidana penipuan e-KTP Chetya Nowando kembali mendapat keringanan Idul Fitri. Ini juga merupakan drama seukuran roti yang dia buat. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas BN Bale terhadap mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *