IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan meminta seluruh komunitas media menyusun rencana revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran). Sebab, pasal-pasal dalam aturan tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

Herrick mengaku mengapresiasi taktik revisionis tersebut. Namun, menurutnya, dokumen final revisi UU Penyiaran banyak memuat pasal-pasal yang sangat merugikan jurnalis dan masyarakat.

“Kami punya pertanyaan tentang banyak hal. Oleh karena itu, posisi kami bukan untuk mendapatkan uang tersebut dengan cepat, kata Herik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, 2024. 14 Mei

Menurut dia, DPR sebaiknya memulai proses perubahan undang-undang hanya ketika zaman sudah berubah. “Untuk dapat meningkatkan hasil dan tidak berhenti begitu saja, maka hasilnya akan sangat buruk dan masyarakatlah yang paling menderita.” “Itu yang paling berbahaya,” katanya.

Herrik juga menyebutkan beberapa unsur dalam usulan revisi undang-undang yang mengancam kebebasan pers, salah satunya adalah larangan melakukan kegiatan investigasi.

“Saya tidak tahu apa yang akan terjadi jika, misalnya, hal-hal ini berlalu, padahal kita tahu bahwa pekerjaan investigasi adalah dasar dari pemberitaan itu sendiri,” ujarnya. “Jika terputus, semua orang hanya mendapat informasi yang dangkal dan tidak relevan.”

Oleh karena itu, IJTI bersikeras agar revisi UU Penyiaran ditolak dan menyerukan pencabutan. Sebaliknya kontroversi terus berlanjut dan tidak menguntungkan semua pihak, kata Herik.

Sebelumnya, Dewan Pers dan para pendirinya menolak keras revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif DPR RI.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan revisi UU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945. atau 1945 Bertindak.

“Untuk tahun 2023 bulan Oktober. Versi RUU Penerangan ditolak oleh Komite Pers dan masyarakat sebagai alternatif yang mencerminkan UUD 1945 pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang,” kata Niniks dalam laporan yang sama. sebuah acara

Pilihan Redaksi: Syarat Masuk IPDN 2024, Raport Calon dan Batasan Usia

Mahfud Md mengatakan, melarang penelitian dan mempublikasikan hasilnya ke media sama saja dengan melarang peneliti melakukan penelitian. Baca selengkapnya

Mantan Perdana Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritik rencana DPR RI meninjau ulang UU tahun 2002. UU No. 32 tentang UU Penyiaran atau Penyiaran. Mahfud mengatakan pedoman yang diajukan dalam uji undang-undang tersebut membingungkan atau menyesatkan. Baca selengkapnya

DPR membantah UU Pers tidak masuk dalam pembahasan perubahan UU Penyiaran atau RUU Penyiaran. Baca selengkapnya

Politisi PKS DPR menegaskan pelarangan jurnalisme investigatif dalam anggaran penyiaran tidak tepat dan akan ditentang. Baca selengkapnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai RUU Siaran Pers tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945. dalam undang-undang atau UUD 1945. Baca selengkapnya

Komunitas jurnalistik menolak rencana perubahan UU Penyiaran. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers dan ruang digital. Baca selengkapnya

Peraturan UU Penyiaran yang direvisi menyatakan bahwa KPI dapat menangani sengketa pemberitaan, khususnya di bidang penyiaran. Baca selengkapnya

PRSSNI menilai UU Penyiaran sudah saatnya direvisi, namun aspek yang diubah juga harus ditentang. Baca selengkapnya

Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigatif membantu mengungkap permasalahan hukum. Baca selengkapnya

Ketua AJI Jenderal Nani Afrida meminta pembahasan UU Penyiaran ditunda hingga anggota DPR baru dilantik. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *