IM57+ Institute Anggap Putusan Sela Gazalba Saleh Bermasalah, KPK Seolah-olah di Bawah Kendali Jaksa Agung

TEMPO.CO. JAKARTA – IM57+ Institute menilai keputusan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan tanda melemahnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. “Hal ini melemahkan independensi pelaksanaan KPK, dan jelas bahwa hakim memiliki kemampuan untuk berpartisipasi,” kata Presiden IM57+ Institute Ampraswad Nugraha, Rabu, 29 Mei 2024. Rabu

Praswad mengatakan seharusnya Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat Jaksa Agung dalam putusan diskriminasi tersebut. Padahal, salah satu pilar independensi KPK adalah sistem pemerintahan satu atap. Yaitu pengaduan masyarakat; investigasi; Artinya, proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap dan tidak dapat diintervensi oleh badan lain. Sebab, tujuan awal dibentuknya KPK adalah mempercepat pemberantasan korupsi ketika lembaga lain tidak menjalankan tugasnya dengan baik, ujarnya.

Dengan demikian, Praswad menilai struktur khusus yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan spesialisasi undang-undang lainnya. Dia mengatakan independensi KPK akan hilang karena proses penuntutan harus mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung. Artinya, hak penuntutan KPK ada di tangan Jaksa Agung, ujarnya.

Selain itu, dampak dari keputusan interim Gazalba Saleh juga sangat besar, Praswad mengatakan, “Pada akhirnya diskriminasi dengan dasar yang sama akan terjadi, sehingga pada akhirnya penuntutan yang dilakukan KPK akan sia-sia,” kata Praswad.

Maksud dari rangkaian tersebut dipertanyakan karena hakim menerima persidangan sebelumnya terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej, tanpa mempertimbangkan definisi bahwa proses penyidikan KPK harus mengikuti proses umum. korupsi, Undang-undang Komisi Penghapusan. Menurut dia, Hal ini merupakan tanda adanya upaya pelemahan KPK yang kemungkinan besar akan terjadi secara sistematis pasca perubahan UU KPK. “Ada kebutuhan untuk menyelidiki kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam kasus hakim Mahkamah Agung ini karena ia melakukan diskriminasi berdasarkan alasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.” ” dia berkata.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menerima surat kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung. Seorang kepala sekolah yang tidak bekerja. Hakim Pengadilan Gazalba Saleh mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba. “Silakan isi dokumennya, administrasinya, pesannya. Kalau komplain lagi, boleh komplain. Itu prosedurnya,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Hakim Rianto mengatakan Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat amanah Jaksa Agung dari Jaksa Agung, padahal KPK mempunyai tanggung jawab kelembagaan. Jaksa pada prinsipnya mengajukan dakwaan; Sistem. Artinya, tidak ada kewenangan anggota kejaksaan, dan tidak ada keterangan tentang pelaksanaan kewenangan tersebut dan instruksi (instruksi). “Jadi syarat pesan yang lebih tinggi tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan hakim Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap jaksa yang bertindak sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan perintah JWTZ oleh Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika partai tidak melakukan hal tersebut maka partai tersebut korup. berhak untuk itu Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa Agung harus terlebih dahulu mengeluarkan perintah kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tersebut dari Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.

Pilihan Redaksi: UU Paling Populer: Tanggapan Jokowi terhadap Kabar Densus 88 Patuhi Japidsus; politik Tanggapan Menko Hukum dan Keamanan dan daftar 6 orang yang ditangkap KPK.

Indra sebelumnya mengatakan, di Pulo Gebang terdapat surat pemeriksaan peternakan untuk pengelolaan peternakan dan pembayaran minimal 0 rupiah. Baca selengkapnya

Sampai sekarang, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum banyak mendapat informasi baru soal penggeledahan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Bahkan Kristiyanto dan Kusnadi sudah membuka kasus ke penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas kasus kliennya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai masih ada arogansi sektoral dalam bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi terkait aliran uang ke dua rekening bank ajudan Eddy Hiariej selama tiga tahun terakhir. Baca selengkapnya

Nawawi mengatakan, dari seratus lebih tersangka KPK, sebagian besar adalah pejabat pemerintah. Baca selengkapnya

“Pemohon mengalami diskriminasi berdasarkan usia berdasarkan Pasal 29 E UU Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis Novel Baswedan dalam permohonannya. Baca selengkapnya

Komisaris Komite Anti Korupsi Alexander Marwata, Komite Anti Korupsi; Ia mengatakan, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI kurang berjalan baik. Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK mengatakan, lelang toko tahanan Tafsir Nurchamd akan dilakukan melalui internet. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *