Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang warga negara Bangladesh berinisial HR ditangkap Departemen Imigrasi Kelas I TPI Surabaya. Pria tersebut diduga terlibat perdagangan manusia di Australia. Sebelumnya, HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Federal Australia (AFP) pada Rabu 8 Mei 2024.

HR awalnya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). S. mengaku saat itu suaminya sudah keluar rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

Istrinya juga mengatakan bahwa bagian SDM terlibat dalam kegiatan ilegal yang membawa orang asing dari Bangladesh dan Pakistan ke Australia, kata Ramdhani, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, kepada awak media, Jumat, 17 Mei 2024 di Surabaya.

Ramdhani mengatakan Kedutaan Besar Bangladesh juga telah memastikan bahwa departemen sumber daya manusia memiliki rekam jejak dalam kasus perdagangan manusia. Berdasarkan laporan tersebut, para pejabat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memancing departemen sumber daya manusia keluar dari persembunyiannya pada Januari hingga Maret 2024.

Petugas imigrasi juga memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikenal dengan Sumber Daya Manusia untuk membantu mereka memproses pelayanan keimigrasian. Petugas meminta mereka untuk dibawa ke bagian sumber daya manusia asalkan mereka menyelesaikan imigrasi pada 8 Mei 2024.

“Saat itu HR sampai di Kantor Imigrasi Surabaya dan langsung kami tangkap. Saat petugas menyelidiki keberadaan HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lainnya,” kata Ramdhani.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan WNA asal Bangladesh di tempat persembunyian HR. Petugas imigrasi Surabaya kemudian menyerahkan bagian sumber daya manusia ke Polda NTT. “Karena Departemen Sumber Daya Manusia menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang, maka yang berwenang adalah DPO Polda NTT,” jelas Ramadhani.

Sementara itu, Wakapolda NTT Brigjen Avi Setiono mengatakan, pihaknya dan komplotannya menggunakan cara beriklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjebak korbannya. Seorang korban asal India diminta membayar 2.000 dolar Australia. Sementara itu, uang sebesar 30.000 ringgit Malaysia diminta dari tiga warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar.

“Dia melanggar Pasal 55 Ayat 1 Kalimat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana paling banyak 15 tahun. “Ancaman denda minimal Rp 500 juta dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” kata AV dalam keterangan yang diterima Tempo, Jumat.

REKOMENDASI ​​EDITOR: Mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Purkarta menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas deklarasi LHKPN Rp 7 miliar.

Polda Jabar mengundang masyarakat atau pihak-pihak yang diyakini mengetahui nama-nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon. Baca selengkapnya

CARE mengatakan lebih dari 4.000 orang terkena dampak tanah longsor di sebuah desa di bagian utara Papua Nugini pada 24 Mei 2024. membaca sepenuhnya

Pada Forum Air Dunia 2024, Australia dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi sumber daya air

Sebelum dideportasi, WNA tersebut sempat ditahan di sel tahanan Departemen Imigrasi Tasikmalaya selama kurang lebih satu bulan. Baca selengkapnya

Wisatawan ingin menuntut kompensasi kepada perusahaan pelayaran, namun mereka menolak

Meningkatkan kualitas produk desain interior dan furniture lokal Indonesia agar mampu bersaing secara global. Baca selengkapnya

Ferry Jamie Francis mengaku akan terus tunduk pada keinginan Partai Gerrindra. Baca selengkapnya

Polda Jabar masih mencari Andy dan Dani, DPO pembunuh Vina. Baca selengkapnya

Para pekerja migran tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kapal yang membawa mereka dari Malaysia menuju Batam melalui jalur ilegal. Baca selengkapnya

Polisi masih mendalami peran Peggy dalam pembunuhan Veena Cireban dan pacarnya Eki 8 tahun lalu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *