Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

TEMPO.CO, Jakarta – Kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang sering digunakan banyak orang untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak pendek. Namun dalam pengoperasiannya, terkadang kereta api dapat mengalami keterlambatan keberangkatan.

Dalam situasi seperti ini, penumpang berhak menerima kompensasi yang sesuai sebagai bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 63 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kereta api.

Santunan bagi penumpang kereta api perkotaan

Kereta jenis ini biasanya digunakan di perkotaan untuk mengangkut penumpang. Apabila terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan yang direncanakan di stasiun kereta keberangkatan lebih dari satu jam, maka setiap penumpang akan mendapat santunan apabila penumpang tersebut membatalkan transaksi perjalanan.

Dalam hal ini keterlambatan keberangkatan perjalanan disebabkan oleh terganggunya perjalanan kereta api perkotaan. Namun, jika perusahaan kereta api telah diberitahu bahwa akan ada penundaan dan penumpang masih memilih menggunakan layanan kereta api perkotaan, maka kompensasi tidak berlaku.

Santunan bagi penumpang KA antar kota

Kereta api tersebut biasa disebut kereta api jarak jauh. Jalur tersebut menghubungkan antar kota dan antar provinsi. Apabila terjadi keterlambatan, kereta api harus mengumumkan alasan keterlambatan tersebut kepada calon penumpang selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak diketahuinya keterlambatan.

Jika terjadi keterlambatan lebih dari satu jam, penumpang akan mendapat kompensasi yaitu pengembalian seluruh biaya tiket. Jika penundaan lebih dari tiga jam, penumpang diberikan minuman atau makanan ringan berat.

Sementara jika dalam perjalanan kereta api terdapat kendala yang mengakibatkan terlambatnya tiba di stasiun tujuan, penumpang juga akan mendapat santunan. Dalam hal ini minuman dan makanan ringan diberikan jika keterlambatannya mencapai tiga jam dan jika penumpang terlambat sampai lima jam maka penumpang mendapat minuman dan makanan berat.

Pilihan Editor: Mengenal Hak Konsumen Ditambah Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Menjaga kulit tetap awet muda bisa dimulai dengan rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan sehat. Baca selengkapnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut pada triwulan I 2024 sebanyak 15.758.465 ton. Baca selengkapnya

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group pada kuartal I 2024 sebanyak 5,42 juta orang. Baca selengkapnya

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi

Penumpang berhak menerima kompensasi dari maskapai jika terjadi penundaan penerbangan. Baca selengkapnya

Pada awal kehamilan, sebaiknya gunakan makanan yang menimbulkan rasa mual bagi ibu hamil. Ada baiknya mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi. Baca selengkapnya

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna pada triwulan I 2024 mencapai 3.841.554 orang. Baca selengkapnya

Banyak orang yang belum menyadari pentingnya mengonsumsi makanan tinggi kolagen yang secara langsung dapat meningkatkan pembentukan kolagen pada kulit. Baca selengkapnya

Setelah sebulan penuh serangan terhadap relawan World Central Kitchen, LSM tersebut kini siap bekerja kembali

Sejumlah tentara Somalia ditangkap karena dicurigai melakukan korupsi dengan menyalahgunakan sumbangan makanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *